Nusantarabaru | Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengusulkan pengaturan khusus bagi kendaraan besar seperti truk dan bus untuk mengurai antrean panjang BBM di sejumlah SPBU.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengusulkan truk dan bus diarahkan mengantre dan mengisi BBM pada pukul 21.00-05.00 WITA. Sementara pada pagi hingga sore hari, pelayanan diharapkan lebih diprioritaskan bagi kendaraan pribadi.
Usulan itu disampaikan Appi setelah bertemu dengan General Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Sulawesi pada Jumat (11/9/2026).
Menurut Appi, antrean kendaraan besar yang bercampur dengan mobil dan sepeda motor dapat memperparah kemacetan, terutama di SPBU yang berada di ruas jalan dengan akses terbatas.
“Anggaplah dari malam jam 9 sampai jam 5 pagi itu, truk dan bus saja bisa antre. Jam 6 hingga sore jangan lagi, giliran kendaraan pribadi,” kata Appi.
Pemkot juga mengusulkan agar SPBU di Makassar diklaster berdasarkan fungsi dan kondisi akses jalan. Sebagian SPBU dapat diarahkan melayani kendaraan besar, sementara lainnya diprioritaskan untuk kendaraan pribadi.
Selain pengaturan waktu, Appi meminta seluruh nozzle SPBU dioptimalkan dan jumlah operator disesuaikan agar proses pengisian lebih cepat. Pemerintah juga mendorong SPBU beroperasi secara optimal selama 24 jam.
Appi memberikan waktu sekitar satu minggu untuk penyusunan rencana strategis dan pemetaan SPBU sebelum skema tersebut diuji di sejumlah lokasi. Aparat keamanan juga diharapkan membantu mengawal pengaturan antrean.
Pemkot Makassar menyatakan langkah tersebut diperlukan agar antrean BBM tidak terus mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas kota.

