11 September (NusantaraBaru) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Makassar.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/9/2024), Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, mengungkapkan hasil operasi penangkapan jaringan besar narkotika yang berlangsung dari 1 Agustus hingga awal September 2024.
Operasi ini berhasil menjaring lima tersangka dengan inisial AA, IA, DSL, YN, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,184 kilogram dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Barang bukti yang disita antara lain 89,9 gram dari TKP pertama, 187 gram di TKP kedua, 848,7 gram di TKP ketiga, dan 137 gram dari TKP keempat.
Kami melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Kota Makassar, seperti Tamamaung, Tamalatea, Barombong, Pampang, Panakkukang, dan Biringkanaya, ujar Kombes Pol Ngajib di hadapan awak media.
Selain kelima tersangka yang sudah diamankan, penyelidikan masih terus berjalan.
Polisi mengungkapkan bahwa satu pelaku lain dengan inisial IM masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
IM diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran antar provinsi, dengan keterlibatan pengedar utama yang beroperasi dari Lampung.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini terbilang canggih.
Mereka memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram, untuk menjalin komunikasi dan mendistribusikan barang haram tersebut menggunakan sistem tempel, sehingga tidak mudah terdeteksi.
Menurut Kombes Pol Ngajib, nilai total narkotika yang disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar, dengan potensi merusak sekitar 5.900 jiwa.
Ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkotika lainnya. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan secara intensif, tegasnya.
Kelima tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi muda. ***