Masuk
Nusantara BaruNusantara Baru
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk Investasi
Bagikan
Nusantara BaruNusantara Baru
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Nusantara Baru > Berita > Pemerintahan > Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk Investasi
PemerintahanNews

Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk Investasi

Terakhir diperbarui 2026/09/09 at 9:08 AM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 09/09/2026 12 Views
Bagikan
Wamendagri dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Wamendagri dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bagikan

Nusantarabaru | Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya tidak boleh dialihfungsikan atau dikuasai secara sepihak oleh pemerintah daerah untuk kepentingan investasi maupun proyek strategis nasional (PSN).

Pernyataan itu disampaikan Bima dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Senayan, Jakarta, Senin lalu (7/9/2026).

– Advertisement –

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Menurut Bima, perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah, katanya, tidak dibenarkan mengubah fungsi tanah ulayat tanpa memperhatikan hak masyarakat adat yang telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain perlindungan tanah ulayat, Bima menekankan pentingnya integrasi data pertanahan, kawasan hutan, perizinan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih perizinan dan memastikan tata ruang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kemendagri juga mendorong penataan administrasi aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Bima menyebut 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa telah menggunakan sistem digital tersebut.

(*/red)

TAGGED: #MasyarakatAdat, #ReformaAgraria, #TanahUlayat
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Wakil Menteri Desa (Wamendes) Ir. Riza Patria menerima Ketua Yayasan Suku Pakpak Nusantara Farel Edward Lingga di Jakarta, Senin (7/9/2026). Wamendes Riza Patria Bahas 2.000 Ha Lahan Pangan dan 1 Juta Kopi di Tanah Pakpak
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
Wakil Menteri Desa (Wamendes) Ir. Riza Patria menerima Ketua Yayasan Suku Pakpak Nusantara Farel Edward Lingga di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Wamendes Riza Patria Bahas 2.000 Ha Lahan Pangan dan 1 Juta Kopi di Tanah Pakpak
08/09/2026 210 Views
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
Polri Kerahkan 322 Personel ke 4 Provinsi untuk Cegah Karhutla
08/09/2026 21 Views
Polsek Solokuro dengan kinerja terbaik peringkat pertama dari 27 Polsek di jajaran Polres Lamongan di halaman Mapolres Lamongan, Senin (7/9/2026).
Polsek Solokuro Jadi Polsek Terbaik se-Lamongan
08/09/2026 21 Views
Teknologi U-Collect Box dirancang untuk pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel, renewable diesel, hingga sustainable aviation fuel (SAF).
BRIN Kembangkan U-Collect Box, 6.000 Liter Minyak Jelantah Dikumpulkan Jadi Biofuel
08/09/2026 16 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Peni mengenai Ahli Waris Rahmatiah Kecewa: Hampir Dua Tahun, Sertifikat Agunan di Bank Mandiri Tak Kunjung Dikembalikan
  2. WIRA HADINATA RAHARJO mengenai Keturunan Darah Dalem Kraton Surakarta Bentuk Perkumpulan untuk Lestarikan Warisan Budaya
  3. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  4. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk Investasi
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?