Nusantarabaru | Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya tidak boleh dialihfungsikan atau dikuasai secara sepihak oleh pemerintah daerah untuk kepentingan investasi maupun proyek strategis nasional (PSN).
Pernyataan itu disampaikan Bima dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Senayan, Jakarta, Senin lalu (7/9/2026).
Menurut Bima, perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah, katanya, tidak dibenarkan mengubah fungsi tanah ulayat tanpa memperhatikan hak masyarakat adat yang telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain perlindungan tanah ulayat, Bima menekankan pentingnya integrasi data pertanahan, kawasan hutan, perizinan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih perizinan dan memastikan tata ruang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kemendagri juga mendorong penataan administrasi aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Bima menyebut 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa telah menggunakan sistem digital tersebut.

