nusantarabaru.co.id | Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, SH, MH, mengungkapkan bahwa meskipun PERATIN baru resmi berdiri satu tahun, organisasi ini memiliki sejarah panjang.
Ide pendiriannya pertama kali muncul pada 2005, ketika Sofyan Djalil masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Saat itu, Kementerian Kominfo mulai menyadari potensi kejahatan di bidang teknologi informasi (TI), yang menjadi titik awal wacana pendirian PERATIN.
Hal ini disampaikan Kamilov saat memberikan sambutan pada peringatan HUT PERATIN yang pertama, Senin (9/9/2024) di Balai Warga, The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa ancaman kejahatan siber semakin nyata, sehingga advokat dengan keahlian di bidang TI sangat dibutuhkan.
Saat ini, momentum keberadaan PERATIN sangat tepat, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober mendatang. Advokat yang tergabung dalam PERATIN akan berperan penting dalam penerapan dan penegakan UU ini, ungkap Kamilov, yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan RI periode 2010-2015.
Kamilov juga menekankan pentingnya PERATIN sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa saat ini ada kesenjangan antara Kementerian Kominfo, Kejaksaan, dan Kepolisian karena kendala birokrasi.
PERATIN diharapkan dapat mengisi celah ini dengan memberikan solusi dan pendampingan hukum di bidang TI.
Advokat Berbasis Keahlian: Inspirasi dari Amerika Serikat
Dalam sambutannya, Kamilov juga menyoroti perbedaan sistem pendidikan advokat di Indonesia dan Amerika Serikat.
Di Amerika, calon advokat diwajibkan memiliki keahlian di bidang lain seperti ekonomi atau IT sebelum mengambil pendidikan hukum.
Sementara di Indonesia, hal ini berjalan terbalik, di mana advokat baru memperoleh pendidikan keahlian tambahan setelah menjadi advokat.
Kamilov juga menyinggung kasus kejahatan teknologi yang kini mulai menyusup ke sektor keuangan.
Beberapa perusahaan aplikasi perbankan, menurutnya, diduga melakukan monopoli dengan hanya menunjuk satu mitra penyedia aplikasi, yang berpotensi merugikan konsumen. Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor ini.
PERATIN Siap Hadapi Tantangan Kejahatan Siber
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, SH, dalam laporannya mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam menyukseskan acara HUT PERATIN.
Hoky, sapaan akrab Soegiharto, menegaskan bahwa PERATIN merupakan organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan para anggotanya telah disumpah di beberapa Pengadilan Tinggi.
Acara yang mengusung tema “Ready For Justice: PERATIN Response To Cybercrime Challenges” ini berlangsung secara hybrid dan juga melibatkan pengangkatan serta pelantikan pengurus PERATIN dari berbagai wilayah di Indonesia.
Puncak perayaan ditandai dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama, yang turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Mayjen TNI (Purn.) dr. Subandono Bambang Indrasto, Brigjen TNI (Purn.) Dr. dr. Nana Sarnadi, serta beberapa pejabat dan pengurus PERATIN lainnya.
Dengan bertambahnya usia, PERATIN siap menghadapi berbagai tantangan kejahatan siber, memperkuat posisinya sebagai organisasi yang berperan penting dalam penegakan hukum di era digital. ***
(red)