Riau, NusantaraBaru – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai.
Sebanyak 30 kilogram sabu disita dari sebuah mobil di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu (12/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan dua orang tersangka telah diamankan, masing-masing DE (32) dan LH (33), keduanya warga Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Putu di Pekanbaru, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di area pelabuhan dan menemukan mobil Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa narkotika.

Saat diminta berhenti, pengemudi sempat berusaha kabur hingga akhirnya kendaraan menabrak pembatas jalan.
“Setelah diperiksa, kami menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” jelas Putu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DE mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Palembang.
Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta melalui rekening LH.
Barang bukti yang diamankan meliputi 30 bungkus sabu seberat sekitar 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolda Riau. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pihak pemesan dan penerima barang,” tutur Putu.
Polda Riau menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayah perbatasan Riau yang dikenal rawan jalur masuk barang terlarang.


