Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Riset Populix: Lebih 30% Pekerja Tak Tahu Berserikat adalah Hak Dasar
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > Humanity > Riset Populix: Lebih 30% Pekerja Tak Tahu Berserikat adalah Hak Dasar
HumanityNational

Riset Populix: Lebih 30% Pekerja Tak Tahu Berserikat adalah Hak Dasar

Terakhir diperbarui 2024/09/24 at 5:18 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 24/09/2024 2.1k Views
Bagikan
Riset Populix.
Riset Populix.
Bagikan

Jakarta, 24 September (NusantaraBaru) – Tidak semua pekerja mengetahui hak dasar yang harus ia dapatkan sebagai tenaga kerja.

Tiga hak dasar yang kurang diketahui adalah Hak atas Penempatan Tenaga Kerja (37%), Hak Ikut dalam Serikat Pekerja atau Buruh (31%), dan Hak Mogok Kerja (8%).

– Advertisement –

Dalam survei Populix terhadap pekerja yang terdiri dari karyawan swasta, freelance, PNS/ASN, dan karyawan BUMN juga terlihat bila tak semua pekerja memahami hak dasarnya.

Senior Research Executive Populix, Muhammad Iqbal mengatakan cukup banyak pekerja yang tak tahu secara persis jenis haknya.

25% pekerja bahkan mengatakan bahwa mereka tahu ada hak dasar yang diatur perundangan, tetapi tidak tahu seperti apa UU-nya dan apa saja haknya, kata Iqbal.

Menurut Iqbal di antara sejumlah hak dasar pekerja, yang paling banyak terpenuhi dan juga diketahui para pekerja adalah hak atas upah, istirahat, dan hak untuk mendapatkan cuti.

Namun, terdapat juga hak yang paling sedikit atau sering tak terpenuhi yakni; hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK, hak atas penempatan tenaga kerja, hak untuk ikut dalam serikat pekerja/buruh, dan hak melakukan mogok kerja.

Terlihat jika tiga hak terakhir ini, hak penempatan tenaga kerja, berserikat, dan mogok, paling sedikit diketahui sebagai hak dasar, serta menjadi hak yang paling sedikit terpenuhi. Bisa jadi ketidaktahuan pekerja ini menyebabkan haknya tak terpenuhi, kata Iqbal dalam webinar “Kenali Hakmu Sebagai Karyawan” yang diselenggarakan Populix pada Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Head of Human Resources Populix Jonas Danny menyoroti dampak akan minimimnya pengetahuan terhadap hak dasar ini.

nusantarabaru.co.id

Ia menyebut pengetahuan yang minim ini adalah satu sebab munculnya kasus-kasus serta konflik antara pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga:  BSKDN Teken Kerja Sama dengan ADRI Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Terkadang pelanggaran ini terjadi karena faktor ketidaktahuan dari salah satu pihak, baik dari segi peraturan yang berlaku, maupun tata-cara administrasinya.

Oleh karena itu, penting untuk diadakan edukasi secara berkala, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, demi menjaga keharmonisan hubungan industrial seluruh pihak, ujar Jonas.

Selain mengulas mengenai hak dasar yang paling tak disadari oleh pekerja, survei ini juga menggali pihak yang tidak puas akan hak yang diterima saat ini dan yang rentan mengalami pelanggaran hak.

Dari survei ini, kami menemukan pekerja lulusan S2 atau magister cenderung kurang puas dengan upah yang mereka terima saat ini. Gen Z cenderung kurang mendapat kesempatan dan perlakuaan yang sama dari perusahaan, sementara pekerja lulusan SMA atau sederajat rentan terhadap diskriminasi di tempat kerja, jelas Iqbal.

Survei mengenai hak dasar ini dilakukan terhadap 626 pekerja yang terdiri dari pegawai swasta, freelance, ASN/PNS/pegawai pemerintah, dan pegawai BUMN dengan tingkat pendidikan SMA hingga S2 (magister).

Responden tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, serta Bali dan Nusa Tenggara dengan jabatan pekerjaan staff hingga Kepala Divisi. Survei dilakukan secara online pada bulan September 2024. ***

(sp/red)

TAGGED: Populix, Riset
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,4 mengguncang wilayah Sukabumi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 06:53 WIB. Gempa Bermagnitudo 4,4 Guncang Sukabumi
BERITA BERIKUTNYA Ketua MPR RI terima aspirasi IPKI, dorong penguatan ekonomi Pancasila, (24/9/2024). Ketua MPR RI Terima Aspirasi IPKI, Dorong Penguatan Ekonomi Pancasila
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Riset Populix: Lebih 30% Pekerja Tak Tahu Berserikat adalah Hak Dasar
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?