Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Regulasi Ketat Diperlukan untuk Cegah Penyalahgunaan Aset Kripto dalam Kejahatan Terorganisir
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > Ekonomi > Regulasi Ketat Diperlukan untuk Cegah Penyalahgunaan Aset Kripto dalam Kejahatan Terorganisir
EkonomiBisnisLawNationalParlementaria

Regulasi Ketat Diperlukan untuk Cegah Penyalahgunaan Aset Kripto dalam Kejahatan Terorganisir

Terakhir diperbarui 2024/11/07 at 12:17 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 07/11/2024 10.2k Views
Bagikan
Ilustrasi cryptocurrency atau mata uang digital.
Ilustrasi cryptocurrency atau mata uang digital.
Bagikan

Jakarta (NusantaraBaru) – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengingatkan bahwa kemajuan teknologi keuangan, terutama cryptocurrency atau mata uang digital (kripto), membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan aset digital dalam kegiatan ilegal, seperti korupsi, judi online, narkoba, dan pencucian uang.

Bamsoet menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan regulasi khusus untuk menangani perdagangan aset kripto guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengarah pada kejahatan terorganisir.

– Advertisement –

Kripto menawarkan transaksi tanpa batas yang sulit dilacak, membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan. Karakteristik pseudoanonim memungkinkan pembeli dan penjual beroperasi secara anonim. Teknologi blockchain yang mendasari kripto juga tidak memiliki otoritas pusat, sehingga transaksi lintas negara dapat terjadi dengan cepat dan murah, jelas Bamsoet dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK di Gedung Parlemen, Rabu (6/11/2024).

nusantarabaru.co.id

Bamsoet, yang juga merupakan Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20, memberi contoh bahwa tindak korupsi sering melibatkan kripto.

Blockchain memungkinkan uang hasil korupsi dipindahkan dan disembunyikan dengan efisien, tanpa jejak yang mudah dilacak.

Sekitar 24 persen dari kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan transaksi dengan mata uang digital, ungkapnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menyebutkan bahwa kripto juga banyak digunakan dalam pencucian uang dari transaksi narkoba dan judi online.

Menurut data UNODC, sekitar 7 persen dari total transaksi kripto di pasar gelap terkait dengan perdagangan narkoba.

Judi online pun banyak memanfaatkan cryptocurrency, karena sifat anonimnya menyulitkan pengawasan.

Dalam konteks pencucian uang, Presiden RI Joko Widodo juga pernah menyoroti masalah ini.

Menurut laporan Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang menggunakan aset kripto senilai US$8,6 miliar secara global pada tahun 2022, dengan modus utama berupa transfer dana ilegal dalam bentuk kripto.

Data dari Bappebti mencatat bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia hingga September 2024 mencapai 21,27 juta orang, dengan nilai transaksi kripto mencapai Rp426,69 triliun.

Bamsoet menyayangkan belum adanya regulasi khusus di Indonesia terkait penindakan pidana dalam perdagangan aset kripto.

Ia menambahkan bahwa karakteristik pseudoanonim dan transaksi lintas negara membuat upaya pelacakan sangat sulit dilakukan oleh PPATK.

Menurut Bamsoet, regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan aset kripto tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan terorganisir. ***

(red)

TAGGED: Kripto, Regulasi, UangDigital
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA BSKDN Kemendagri dalam penerapan Program Review, yang mengadopsi model evaluasi publik dari Jepang, (5/11/2024).  BSKDN Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program Review 2024 ala Jepang
BERITA BERIKUTNYA Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang berlangsung di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024. Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Peran Pemda dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Regulasi Ketat Diperlukan untuk Cegah Penyalahgunaan Aset Kripto dalam Kejahatan Terorganisir
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?