Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: PT Nagamas Diduga Hilangkan Barang Bukti Peredaran Rokok Ilegal
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > Law > PT Nagamas Diduga Hilangkan Barang Bukti Peredaran Rokok Ilegal
LawBisnisEkonomiNationalPeristiwa

PT Nagamas Diduga Hilangkan Barang Bukti Peredaran Rokok Ilegal

Terakhir diperbarui 2025/01/15 at 6:42 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 15/01/2025 11.5k Views
Bagikan
Diduga peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (br/ho/nb)
Diduga peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (br/ho/nb)
Bagikan

Surabaya (NusantaraBaru) – PT Nagamas kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai mencuat.

Contents
Rekam Jejak PelanggaranKerugian Negara dan Dasar HukumDesakan Penegakan HukumImbauan kepada Publik

Pada Senin lalu, 6 Januari 2025, aktivitas distribusi ilegal terpantau di Kapal Motor Nagamas nomor 169, yang digunakan untuk memuat produk rokok tanpa pita cukai.

– Advertisement –

Setelah berita ini ramai diberitakan, muncul dugaan bahwa sisa rokok tanpa pita cukai yang tersimpan di kantor PT Nagamas dipindahkan ke lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.

Rekam Jejak Pelanggaran

PT Nagamas diduga bekerja sama dengan PT Empat Sekawan Mulia, produsen rokok merek “Laksamana,” yang memiliki riwayat pelanggaran hukum terkait produksi dan distribusi rokok ilegal.

Beberapa kali, aktivitas pabriknya disegel karena melanggar regulasi cukai, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kerugian Negara dan Dasar Hukum

Peredaran rokok tanpa pita cukai berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor cukai.

Berdasarkan data, kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.

Tindakan ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Setiap orang yang menjual atau mendistribusikan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

2. Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur kewajiban mengikuti aturan cukai, dengan sanksi administratif hingga pidana untuk pelanggar.

3. Pasal 221 KUHP

Melarang penghilangan atau penyembunyian barang bukti, yang dapat berujung pada pidana penjara.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini mendesak Bea Cukai dan Kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas PT Nagamas.

Jika terbukti adanya upaya penghilangan barang bukti, ini menjadi indikasi kuat bahwa pelanggaran dilakukan secara sistematis untuk menghindari proses hukum.

Imbauan kepada Publik

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai.

Selain ilegal, tindakan ini merugikan negara dan konsumen.

Penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor cukai. ***

(br)

TAGGED: BeaCukai, CukaiRokok, KerugianNegara, PTNagamas, RokokIlegal
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pelaku jambret ponsel karyawati di Batuceper, (14/1/2025). (Foto/Polsek Batuceper/HO) Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli
BERITA BERIKUTNYA Kapolres Pelabuhan Makassar terima kunjungan Ketua Pengadilan Negeri, (14/1/2025). Kapolres Pelabuhan Makassar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri: Pererat Sinergi Pelayanan Hukum
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PT Nagamas Diduga Hilangkan Barang Bukti Peredaran Rokok Ilegal
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?