Surabaya (NusantaraBaru) – PT Nagamas kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai mencuat.
Pada Senin lalu, 6 Januari 2025, aktivitas distribusi ilegal terpantau di Kapal Motor Nagamas nomor 169, yang digunakan untuk memuat produk rokok tanpa pita cukai.
Setelah berita ini ramai diberitakan, muncul dugaan bahwa sisa rokok tanpa pita cukai yang tersimpan di kantor PT Nagamas dipindahkan ke lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Rekam Jejak Pelanggaran
PT Nagamas diduga bekerja sama dengan PT Empat Sekawan Mulia, produsen rokok merek “Laksamana,” yang memiliki riwayat pelanggaran hukum terkait produksi dan distribusi rokok ilegal.
Beberapa kali, aktivitas pabriknya disegel karena melanggar regulasi cukai, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Peredaran rokok tanpa pita cukai berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor cukai.
Berdasarkan data, kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.
Tindakan ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Setiap orang yang menjual atau mendistribusikan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
2. Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur kewajiban mengikuti aturan cukai, dengan sanksi administratif hingga pidana untuk pelanggar.
3. Pasal 221 KUHP
Melarang penghilangan atau penyembunyian barang bukti, yang dapat berujung pada pidana penjara.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini mendesak Bea Cukai dan Kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas PT Nagamas.
Jika terbukti adanya upaya penghilangan barang bukti, ini menjadi indikasi kuat bahwa pelanggaran dilakukan secara sistematis untuk menghindari proses hukum.
Imbauan kepada Publik
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai.
Selain ilegal, tindakan ini merugikan negara dan konsumen.
Penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor cukai. ***
(br)