Medan, NusantaraBaru – Polrestabes Medan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menekan angka kriminalitas di Kota Medan.
Dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, aparat berhasil mengungkap 61 kasus tindak kejahatan yang melibatkan berbagai jenis pelanggaran hukum, mulai dari begal, pencurian material logam dan kayu—dikenal masyarakat sebagai “rayap besi” dan “rayap kayu”—hingga peredaran narkotika jenis sabu yang disebut “pompa”.
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi meringkus 87 tersangka.
“Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus rayap besi ada 26 kasus dengan 42 tersangka, sedangkan kasus narkoba (pompa) sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Tiga Modus Begal
Kapolrestabes menjelaskan, terdapat tiga modus utama dalam aksi begal di Medan.
Pertama, pelaku menakut-nakuti korban agar menyerahkan barang berharga; kedua, merampas secara paksa; dan ketiga, membawa senjata tajam untuk melukai korban.
“Modus ketiga ini yang paling berbahaya dan akan kami tindak tegas,” tegas Jean Calvijn.
Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Jean menyoroti keterkaitan erat antara peredaran narkoba dengan meningkatnya aksi kriminal jalanan.
“Banyak pelaku begal atau pencurian yang lebih dulu mengonsumsi sabu paket hemat sebelum beraksi. Karena itu, penindakan narkoba kami lakukan secara paralel dengan pencegahan kejahatan konvensional,” katanya.
“Rayap Besi” dan Rantai Pasar Gelap
Hasil interogasi menunjukkan bahwa maraknya kasus rayap besi berakar pada mekanisme pasar barang bekas.
Para pelaku mencuri material logam seperti kabel, besi tua, dan peralatan konstruksi untuk dijual ke penadah dengan harga Rp4.000–Rp6.000 per kilogram.
“Biasanya mereka menjual ke panglong atau gudang butut yang buka pada malam hingga dini hari. Kami sudah memeriksa dua lokasi yang diduga kuat menampung hasil curian,” ujar Kapolrestabes.
Imbauan untuk Pelaku Usaha Barang Bekas
Jean mengingatkan para pemilik gudang dan panglong agar berhati-hati dalam menerima barang dagangan.
“Silakan berbisnis, tapi pastikan barang yang dijual itu legal. Kalau nanti terbukti menampung barang curian dan tidak bisa menunjukkan bukti asal-usulnya, akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya menegaskan.
Upaya pengungkapan besar-besaran ini, kata Jean, merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat dan menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.


