Makassar (NusantaraBaru) – Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan Sulawesi Selatan, Agung Gunawan, SH, yang bertindak sebagai pendamping korban kasus Undang-Undang Pornografi, resmi melaporkan seorang pengacara berinisial FM ke Badan Kehormatan Peradi Makassar, (3/1/2025).
Langkah ini diambil atas dugaan pelanggaran kesepakatan terkait pencabutan laporan polisi terhadap korban.
Laporan diterima langsung oleh Sekretaris Badan Kehormatan Peradi.
Dalam konferensi pers di Warkop 21, Agung menjelaskan kasus ini bermula dari mediasi antara korban dan klien FM, Elfrida.

FM sebelumnya sepakat membantu mencabut laporan dengan imbalan Rp10 juta, di mana Rp5 juta telah diserahkan melalui transfer.
Namun, FM diduga menahan surat pencabutan meskipun sudah ditandatangani kliennya.
Surat itu ada, bahkan penyidik menunjukkan buktinya berupa foto. Tapi FM belum menyerahkan dokumen itu kepada kami, ungkap Agung.
Ia juga menyebut FM meminta tambahan Rp10 juta, sehingga total kompensasi menjadi Rp15 juta, melampaui kesepakatan awal.
Tindakan Dinilai Tidak Etis
Jupri, pemerhati sosial yang turut mendampingi kasus ini, menilai tindakan FM tidak profesional.
Menurutnya, ketidakkonsistenan seperti ini merugikan korban dan mencederai integritas profesi hukum.
Kesepakatan awal sudah jelas, tetapi FM malah menambah permintaan uang. Ini sangat tidak etis, tegas Jupri.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam profesi hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan tetap terjaga.
Proses Hukum Korban Masih Berjalan
Sementara itu, kasus hukum korban dengan nomor laporan polisi LP/B/1304/VII/2024 masih berstatus P19.
Berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi dikembalikan ke penyidik karena ada poin-poin yang harus dilengkapi.
Agung menegaskan bahwa korban seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan menjadi tersangka.
Kami yakin korban adalah pihak yang dirugikan. Kami akan terus mendampinginya hingga keadilan tercapai, ujarnya.
Dukungan untuk Penyelesaian yang Adil
Laporan ke Badan Kehormatan Peradi saat ini dalam proses tindak lanjut.
Agung dan Jupri berharap ada keputusan yang adil dari Peradi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pengacara.
Kami akan terus mengawal kasus ini. Korban sudah cukup terbebani secara hukum dan tidak seharusnya dipersulit lebih lanjut, pungkas Jupri.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalitas dan komitmen dalam menyelesaikan konflik hukum, terutama bagi pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan. ***