Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Pengacara Dilaporkan ke Badan Kehormatan Peradi Makassar: Diduga Langgar Kesepakatan dengan Korban Kasus Pornografi
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > Peristiwa > Pengacara Dilaporkan ke Badan Kehormatan Peradi Makassar: Diduga Langgar Kesepakatan dengan Korban Kasus Pornografi
PeristiwaLaw

Pengacara Dilaporkan ke Badan Kehormatan Peradi Makassar: Diduga Langgar Kesepakatan dengan Korban Kasus Pornografi

Terakhir diperbarui 2025/01/04 at 6:24 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 04/01/2025 10.8k Views
Bagikan
DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan Sulawesi Selatan bersama di ruang Podcast Advokat Senior Tadjuddin Rachman.
DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan Sulawesi Selatan bersama di ruang Podcast Advokat Senior Tadjuddin Rachman. (R35/HO)
Bagikan

Makassar (NusantaraBaru) – Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan Sulawesi Selatan, Agung Gunawan, SH, yang bertindak sebagai pendamping korban kasus Undang-Undang Pornografi, resmi melaporkan seorang pengacara berinisial FM ke Badan Kehormatan Peradi Makassar, (3/1/2025).

Contents
Tindakan Dinilai Tidak EtisProses Hukum Korban Masih BerjalanDukungan untuk Penyelesaian yang Adil(R35/Red)

Langkah ini diambil atas dugaan pelanggaran kesepakatan terkait pencabutan laporan polisi terhadap korban.

– Advertisement –

Laporan diterima langsung oleh Sekretaris Badan Kehormatan Peradi.

Dalam konferensi pers di Warkop 21, Agung menjelaskan kasus ini bermula dari mediasi antara korban dan klien FM, Elfrida.

nusantarabaru.co.id
Surat permohonan pencabutan laporan polisi. (R35/HO)

FM sebelumnya sepakat membantu mencabut laporan dengan imbalan Rp10 juta, di mana Rp5 juta telah diserahkan melalui transfer.

Namun, FM diduga menahan surat pencabutan meskipun sudah ditandatangani kliennya.

Surat itu ada, bahkan penyidik menunjukkan buktinya berupa foto. Tapi FM belum menyerahkan dokumen itu kepada kami, ungkap Agung.

Ia juga menyebut FM meminta tambahan Rp10 juta, sehingga total kompensasi menjadi Rp15 juta, melampaui kesepakatan awal.

Tindakan Dinilai Tidak Etis

Jupri, pemerhati sosial yang turut mendampingi kasus ini, menilai tindakan FM tidak profesional.

Menurutnya, ketidakkonsistenan seperti ini merugikan korban dan mencederai integritas profesi hukum.

Kesepakatan awal sudah jelas, tetapi FM malah menambah permintaan uang. Ini sangat tidak etis, tegas Jupri.

Ia menekankan pentingnya integritas dalam profesi hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan tetap terjaga.

Proses Hukum Korban Masih Berjalan

Sementara itu, kasus hukum korban dengan nomor laporan polisi LP/B/1304/VII/2024 masih berstatus P19.

Berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi dikembalikan ke penyidik karena ada poin-poin yang harus dilengkapi.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan Rp30 Juta dalam Kasus TPPO, Masyarakat Desak Penyelidikan

Agung menegaskan bahwa korban seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan menjadi tersangka.

Kami yakin korban adalah pihak yang dirugikan. Kami akan terus mendampinginya hingga keadilan tercapai, ujarnya.

Dukungan untuk Penyelesaian yang Adil

Laporan ke Badan Kehormatan Peradi saat ini dalam proses tindak lanjut.

Agung dan Jupri berharap ada keputusan yang adil dari Peradi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pengacara.

Kami akan terus mengawal kasus ini. Korban sudah cukup terbebani secara hukum dan tidak seharusnya dipersulit lebih lanjut, pungkas Jupri.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalitas dan komitmen dalam menyelesaikan konflik hukum, terutama bagi pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan. ***

(R35/Red)

TAGGED: Kasus, Pengacara, Pornografi
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, melantik Pengurus Pusat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) periode 2024–2027 dalam acara di Blackstone Villa Bali, Jumat malam lalu (3/1/2025). Bamsoet Lantik Pengurus Pusat PPMKI (2024–2027), Dorong Pelestarian Mobil Kuno di Indonesia
BERITA BERIKUTNYA HWPL telah menggelar Konferensi Internasional 2025, (3/1/2025). HWPL Gelar Konferensi Internasional 2025 untuk Harmoni Lintas Iman di Indonesia
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengacara Dilaporkan ke Badan Kehormatan Peradi Makassar: Diduga Langgar Kesepakatan dengan Korban Kasus Pornografi
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?