Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > National > Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan
NationalPemerintahan

Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan

Terakhir diperbarui 2024/12/07 at 8:29 AM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 07/12/2024 11k Views
Bagikan
Dalam suatu acara konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII Periode 2024–2029 di Medan, Desember 2024.
Dalam suatu acara konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII Periode 2024–2029 di Medan, Desember 2024.
Bagikan

Medan (NusantaraBaru) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12/2024).

– Advertisement –

Ilyas menjelaskan bahwa langkah tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 71 ayat (1).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas, ungkap Ilyas.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi juga mengatur hal serupa.

Pada Pasal 55 ayat (1) Perda tersebut ditegaskan bahwa pengawas dapat melaksanakan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi.

Tidak ada aturan yang dilanggar. Pengawas memiliki kewenangan menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lain sebagai Plt direksi, tegas Ilyas.

Kekosongan Jabatan di PDAM Tirtanadi

Kekosongan jabatan di PDAM Tirtanadi terjadi setelah Direktur Utama definitif, Kabir Bedi, mengakhiri masa tugasnya pada pertengahan tahun ini.

Di tengah kekosongan tersebut, muncul kabar bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, yang baru memasuki masa purna bakti pada awal Desember lalu, telah ditunjuk sebagai Plt Direktur.

Pernyataan Ilyas juga disampaikan di sela-sela acara Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII Periode 2024–2029 yang berlangsung di Medan.

Langkah penunjukan Plt ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pelayanan PDAM Tirtanadi kepada masyarakat, sembari menunggu pengisian jabatan definitif di waktu mendatang. ***

Baca Juga:  Pemprov Sumut Kembalikan Rp1,38 Miliar Kelebihan Bayar Proyek Jalan dan Jembatan

(rz/red)

TAGGED: PDAM_Tirtanadi, Pemprov_Sumut
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Infrastruktur Migas, Anggawira, dalam program Energy Corner pada Kamis (5/12/2024). Pemerintah Genjot Produksi LPG untuk Kurangi Ketergantungan Impor
BERITA BERIKUTNYA KPK Award di Puncak Hakordia 2024, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (9/12/2024).  Kapolda Sulsel Raih “KPK Award” di Puncak Hakordia 2024
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?