Medan (NusantaraBaru) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.388.574.415,18 ke kas daerah.
Langkah ini dilakukan sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut dan diselesaikan pada Juli 2024.
Pengembalian ini berawal dari temuan BPK atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran kepada tiga perusahaan kontraktor, yaitu PT JO (Rp553,4 juta), PT SPA (Rp563,7 juta), dan PT AR (Rp271,4 juta).
Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI, dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli, ujar Mulyono di kantornya, Selasa lalu (31/12/2024).
Pengembalian dilakukan secara bertahap: PT SPA menyetor ke kas daerah pada 13 Juni 2024, PT JO pada 26 Juni 2024, dan PT AR pada 17 Juli 2024.
Secara total, Dinas PUPR telah mengembalikan Rp1,5 miliar lebih ke kas daerah, termasuk Rp111,9 juta yang disetorkan lebih awal.
Semua sudah sesuai arahan. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan proyek di masa depan, tambah Mulyono.
Langkah cepat Dinas PUPR ini menuai beragam tanggapan.
Sebagian pihak mengapresiasi respons cepat Pemprov Sumut, namun ada pula yang mempertanyakan pengawasan awal yang dinilai kurang optimal hingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar ini.
Ke depan, integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah harus terus ditingkatkan. ***