Jakarta (NusantaraBaru) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) menegaskan pentingnya penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk meningkatkan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan mendukung Satu Data Indonesia.
Plh. Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan hal ini dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD di Jakarta, Rabu lalu (23/10/2024).
Ia menekankan bahwa SIPD berperan penting dalam meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengelola dan menyediakan informasi pemerintahan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Ini mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Maurits juga menjelaskan keunggulan SIPD, yang terintegrasi dengan alur proses yang terjadwal, menggunakan standar terbaru, dan mengikuti regulasi terkini.
Data dikelola secara transparan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pemerintahan daerah. ***