Makassar, 22 September (NusantaraBaru) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan kasus dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian seorang warga bernama Kaharuddin Dg Sibali pada 24 Juli 2019.
Kasus ini melibatkan personel Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan, dengan harapan segera mendapat kejelasan setelah bertahun-tahun menggantung.
Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, yang diharapkan dapat memberikan titik terang pada kasus ini.
Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan akuntabel dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM telah mengumpulkan keterangan dari pelapor serta meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi mendalam terkait prosedur penyidikan yang telah dilakukan.
Rekomendasi ini juga mencakup permintaan untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, guna memastikan adanya investigasi yang transparan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Pengungkapan Fakta
B.S Simbolon, S.H, CLA, kuasa hukum keluarga almarhum Kaharuddin Dg Sibali, menegaskan bahwa perjuangan ibu Ernawati, ibu dari almarhum, sudah menunjukkan hasil.
Ini dibuktikan dengan keluarnya surat dari Komnas HAM No. 776/PM 00/R/IX/2024, tertanggal 17 September 2024, ujarnya dalam konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Pelita Raya pada 21 September 2024.
Simbolon menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata adanya pelanggaran HAM. Ia juga menuding bahwa terdapat oknum yang berlindung di balik institusi Polri.
Kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dengan menggelar perkara khusus. Dalam gelar perkara ini, kami menuntut seluruh penyidik untuk membawa fakta dan data sebanyak-banyaknya, tegasnya.
Lebih lanjut, ia menantang keberanian penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenar-benarnya.
Jangan ada lagi cerita bohong. Apa yang selama ini disampaikan Polda Sulsel kepada Komnas HAM dan Kompolnas adalah kebohongan, terutama terkait kejadian penangkapan dan penembakan yang menewaskan Kaharuddin Dg Sibali, pungkasnya.
Keluarga Kaharuddin juga menyatakan siap mengungkap pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Pergantian Pimpinan Polda Sulawesi Selatan di Tengah Sorotan
Seiring dengan proses rekomendasi dari Komnas HAM, Polda Sulawesi Selatan mengalami pergantian pimpinan.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel, dimutasi pada Minggu, 22 September 2024, ke jabatan baru sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Posisi Kapolda Sulsel kini diisi oleh Irjen Pol Yudhiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.
Mutasi ini diumumkan melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/2098/IX/KEP/2024, tertanggal 20 September 2024.
Pergantian ini terjadi di tengah berbagai persoalan yang dihadapi oleh Polda Sulawesi Selatan, termasuk kasus dugaan penyiksaan yang menjadi perhatian Komnas HAM.
Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan baru, Irjen Pol Yudhiawan dapat mengambil langkah tegas dalam menyikapi berbagai masalah internal di tubuh kepolisian, terutama dalam merespons rekomendasi Komnas HAM dan mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan.
Dengan adanya desakan dari Komnas HAM dan mutasi kepemimpinan di Polda Sulsel, publik menantikan langkah konkret yang bisa membawa perubahan positif, khususnya dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan aparat kepolisian, demi keadilan bagi para korban. ***