Jakarta, 25 September (NusantaraBaru) – Setelah muncul dugaan kebocoran data pribadi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat menindaklanjuti insiden tersebut.
Berdasarkan pernyataan resmi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Prabu Revolusi, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP pada 18 September 2024.
Tidak hanya itu, Kominfo juga terus berkoordinasi intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP, serta Kepolisian RI untuk memastikan langkah-langkah strategis dalam menangani kebocoran data ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari dampak lebih lanjut terhadap keamanan informasi pribadi masyarakat.
Kominfo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi yang bukan miliknya merupakan tindakan pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Proses penegakan hukum atas pelanggaran ini akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Prabu Revolusi dalam keterangan resminya pada 21 September 2024 lalu.
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya kesadaran dan kewaspadaan dalam pengelolaan data pribadi di era digital, sekaligus menjadi ujian bagi regulasi dan infrastruktur keamanan siber di Indonesia. ***