19 September (NusantaraBaru) – Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengingatkan pentingnya menjaga ketahanan budaya nusantara sebagai cerminan jati diri bangsa.
Dalam acara “Mimbar Wawasan Kebangsaan” yang digelar di Gedung Parlemen Jakarta bersama Universitas Borobudur pada Kamis (19/9/2024), Bamsoet menekankan bahwa budaya nusantara yang kaya dan beragam harus dilestarikan dengan komitmen kuat dari semua elemen bangsa.
Menurutnya, tanpa komitmen kolektif tersebut, ketahanan budaya Indonesia akan semakin rapuh, dan lambat laun, budaya lokal berpotensi hilang atau diklaim oleh bangsa lain.
Tanpa upaya nyata untuk menjaga budaya kita, identitas bangsa akan tergerus oleh waktu dan pengaruh globalisasi. Kita harus siap menghadapi tantangan ini dengan menjaga budaya dari pengabaian maupun klaim pihak lain, ujar Bamsoet.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernathos, Direktur Pascasarjana Faisal Santiago, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Laksanto Utomo, dan beberapa tokoh penting lainnya dari kalangan akademisi dan hukum adat.
Bamsoet juga menggarisbawahi fakta bahwa Indonesia memiliki 724 bahasa daerah, menjadikannya negara kedua dengan jumlah bahasa terbanyak di dunia. Namun, 80 bahasa di antaranya hampir punah, sementara 14 bahasa sudah dinyatakan hilang.
Pengakuan terhadap kekayaan budaya kita sempat teruji ketika sejumlah produk kebudayaan seperti kain tradisional, lagu daerah, dan seni pertunjukan, pernah diklaim sebagai milik negara lain, tambah Bamsoet.
Sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Bamsoet juga menyoroti dampak penjajahan terhadap budaya Indonesia, termasuk hilangnya naskah kuno dan kekayaan intelektual dari beberapa kerajaan di Nusantara.
Luntur dan hilangnya budaya seperti gotong royong, sopan santun, dan kearifan lokal lainnya menjadi bukti nyata bahwa ketahanan budaya kita sedang diuji. Di tengah arus globalisasi yang begitu deras, membangun ketahanan budaya bukan lagi kebutuhan, tetapi kewajiban, tegasnya.
Bamsoet menambahkan bahwa upaya menjaga dan memajukan budaya memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945.
Amanat ini menegaskan peran penting kebudayaan dalam membentuk identitas bangsa dan menghadapi modernitas.
Dalam menghadapi tantangan zaman, budaya nasional kita harus tetap menjadi benteng pertahanan yang kokoh di tengah arus globalisasi. Hanya dengan demikian, kita dapat menjaga jati diri bangsa di tengah peradaban dunia, pungkas Bamsoet. ***