Jakarta (NusantaraBaru) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK).
Pengesahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Jumat, 20 Desember 2024, di Jakarta.
Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum HAM memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla, ujar Supratman dalam keterangannya.
Usai penyerahan surat pengesahan, JK yang juga merupakan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.
Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepengurusan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya, kata JK.
Polemik Berakhir?
Pernyataan JK menegaskan bahwa pengakuan dari pemerintah ini mengakhiri polemik dualisme kepengurusan PMI yang sempat memanas jelang Munas XXII.
Sebelumnya, Agung Laksono mendeklarasikan kepengurusan tandingan.
Namun, JK menegaskan bahwa isu tersebut kini selesai.
Setelah diakui dan dijelaskan oleh pemerintah, saya rasa persoalannya telah selesai, ucap JK.
Ia juga mengingatkan prinsip organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yang hanya mengizinkan keberadaan satu Palang Merah di setiap negara.
Teman-teman yang ada di pihak lain bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial, tapi tidak atas nama PMI, tambahnya.
Tantangan Ke Depan
Dengan pengesahan ini, fokus PMI di bawah JK akan kembali pada penguatan misi kemanusiaan.
Namun, publik masih menanti langkah nyata organisasi ini untuk meredakan ketegangan internal dan memastikan pelayanan kemanusiaan tetap berjalan tanpa hambatan.
Pengesahan kepengurusan ini menutup babak panjang polemik, tetapi menjadi pengingat akan pentingnya menjaga netralitas dan kesatuan organisasi kemanusiaan seperti PMI.
Akankah kepemimpinan JK mampu menjawab tantangan ini? Waktu yang akan membuktikan. ***