Jakarta (NusantaraBaru) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pusat dan daerah untuk mengevaluasi capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Acara ini berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Orchardz Hotel Jakarta.
Subhany, Perencana Ahli Madya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyampaikan bahwa pelaporan penerapan SPM Trantibumlinmas hingga akhir triwulan ketiga 2024 sudah diinput oleh 35 provinsi, kecuali Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Namun, ia mengungkapkan masih ada beberapa provinsi yang belum konsisten dalam melaporkan capaian mereka di aplikasi e-SPM, dengan progres yang menunjukkan 0% pada triwulan ketiga, padahal sebelumnya sudah ada kemajuan di triwulan kedua.
Kami mengingatkan pemerintah daerah yang belum konsisten untuk segera menyelesaikan pelaporan melalui e-SPM dan berkoordinasi dengan Sekber SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah, ujar Subhany.
Hingga triwulan ketiga, rata-rata capaian nasional untuk SPM Trantibum di tingkat provinsi adalah 66,84%, dengan 55,41% untuk penerima layanan dasar dan 12,25% untuk mutu layanan.
Di tingkat kabupaten/kota, capaian rata-rata nasional pada triwulan kedua adalah 54,95%.
Lebih rinci, capaian untuk beberapa layanan utama meliputi pelayanan ketertiban umum sebesar 56,04%, informasi rawan bencana 47,43%, pencegahan bencana 51,18%, penyelamatan korban bencana 50,81%, dan penyelamatan korban kebakaran sebesar 58,98%.
Subhany juga menyoroti tantangan yang dihadapi daerah, termasuk kendala pendataan dan masalah klasik seperti kurangnya SDM, sarana prasarana, dan anggaran.
Ia berharap ada dukungan politik yang kuat dari pemimpin daerah untuk mengatasi masalah ini.
Agar penerapan SPM berjalan optimal, pemerintah daerah perlu memperhatikan pentingnya perencanaan yang terintegrasi dengan dokumen pembangunan, tambahnya.
Subhany menutup dengan tiga rekomendasi utama untuk daerah: pertama, melaporkan hasil pelaksanaan SPM tepat waktu; kedua, berkoordinasi dalam pendataan penerima layanan; dan ketiga, merumuskan rencana tindak lanjut atas isu-isu terkait penerapan SPM. ***