Yogyakarta, 1 Oktober (NusantaraBaru) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) mengadakan asistensi dan bimbingan teknis (bimtek) terkait penghitungan pajak daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi daerah dan daya beli masyarakat serta berlangsung di Sahid Raya Hotel & Convention, Sleman, Yogyakarta.
Acara ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan.
Dalam sambutannya, Maurits menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan turunannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pusat dan daerah yang didukung oleh penguatan kekuatan pajak lokal (local taxing power) tanpa mengabaikan kemudahan berinvestasi. Selain itu, diharapkan tercipta alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, ujar Maurits.
Maurits juga menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan Pasal 150 dan 151 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya pengembangan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah guna meningkatkan kualitas dan kompetensinya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak agar terhindar dari sanksi dan denda, serta mendukung program pemerintah pusat dan daerah.
Pajak daerah memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan. Dengan penerimaan pajak yang optimal, diharapkan daerah mampu melaksanakan program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat, tambahnya.
Ditjen Bina Keuda, melalui Direktorat Pendapatan Daerah, memfasilitasi bimtek ini untuk mendalami berbagai aspek terkait penghitungan pajak daerah.
Peserta juga diajarkan mengenai metodologi penghitungan, teknik pengumpulan, serta pelaporan pajak yang relevan dengan aturan yang berlaku.
Maurits pun mengajak seluruh peserta untuk aktif dalam bimtek ini.
Jangan ragu untuk bertanya kepada para pengajar, agar pemahaman mengenai pengelolaan pajak daerah dapat semakin optimal dan mendukung penerimaan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pungkasnya.
Bimtek ini diikuti oleh daerah-daerah di Wilayah Timur dan dibagi menjadi empat kelas.
Kelas A melibatkan Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, serta Maluku Utara.
Kelas B diikuti oleh Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Sementara Kelas C terdiri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan sejumlah kabupaten di NTT, serta Kelas D melibatkan Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan sejumlah wilayah lainnya di NTT.
Acara ini juga dihadiri oleh Koordinator Pendapatan Daerah Wilayah V, Budhi Rinaldi, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta pengajar dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Para peserta terdiri dari pengelola pajak daerah se-Wilayah Timur. ***