Jakarta, 15 Oktober (NusantaraBaru) -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna mendorong perekonomian lokal.
Langkah ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, saat mewakili Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam peluncuran buku Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024–2027 di Jakarta.
Maurits menekankan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk BPD, dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Selain berfungsi sebagai penyedia layanan publik, BUMD diharapkan memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peran BUMD perlu dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan, serta melaksanakan pembangunan yang lebih efektif, ujar Maurits, Senin (14/10/2024).
Saat ini, terdapat 1.057 BUMD yang beroperasi, dengan 27 di antaranya merupakan BPD.
BPD dinilai memiliki peran penting sebagai bank milik Pemda dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Untuk itu, berbagai strategi disiapkan, termasuk kolaborasi dengan UMKM dan korporasi, serta memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat.
Maurits juga menyoroti percepatan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai salah satu langkah penting dalam pengelolaan anggaran Pemda.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit dalam pengadaan barang dan jasa, dengan mengutamakan produk dalam negeri.
Melalui penguatan BPD dan implementasi KKPD, Kemendagri berharap Pemda bisa lebih berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI). ***