Jakarta (NusantaraBaru) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyusun langkah strategis dalam memastikan kesiapan dana hibah untuk Pilkada ulang pada 2025.
Dana ini diharapkan tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 guna mengantisipasi potensi kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025 yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pendanaan Pilkada Sesuai Regulasi
Maurits menegaskan bahwa pendanaan Pilkada Serentak 2024 sepenuhnya dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 24 Januari 2023.
Surat tersebut menginstruksikan Pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pemda perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang pada 2025. Hal ini penting untuk mendukung keberlangsungan proses demokrasi di daerah, ujar Maurits.
Empat Langkah Strategis Pemda
Maurits menguraikan beberapa langkah strategis yang harus dilakukan Pemda untuk memastikan kesiapan dana Pilkada ulang:
1. Alokasi Dana Sesuai Tahapan: Pemda wajib mengalokasikan dana pemilihan ulang sesuai tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
2. Rasionalisasi dan Efisiensi Anggaran: Jika dana belum tersedia, Pemda harus melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran untuk dialihkan ke kebutuhan Pilkada ulang.
3. Koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu: Pemda perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah untuk memastikan transparansi penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.
Jika ada sisa anggaran, maka akan diperhitungkan untuk Pilkada ulang.
4. Dukungan APBD Provinsi atau APBN: Jika Pemda belum mampu mendanai Pilkada ulang dari APBD, dapat mengajukan dukungan dari APBD provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Antisipasi Pelaksanaan Pilkada Ulang
Maurits menyatakan bahwa kepastian pelaksanaan Pilkada ulang akan menunggu keputusan KPU terkait hasil penghitungan riil suara pada 16 Desember 2024.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa alokasi dana hibah harus tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pilkada ini akan melibatkan 1.556 pasangan calon kepala daerah, terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.168 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 284 pasangan calon wali kota-wakil wali kota.
Dengan adanya langkah antisipatif ini, diharapkan seluruh proses Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel. ***