Makassar (NusantaraBaru) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar mengadakan kegiatan Peduli Pendidikan dengan tema “Sebuah Inspirasi dari Restorative Justice.”
Acara ini digelar di SMPN 22 Makassar, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, November 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asintel Kejati Sulsel Ardiansyah, dan Kacabjari Pelabuhan Makassar Ady Haryadi Annas.
Mereka menyapa para siswa dan memberikan motivasi belajar.
Sebagai bentuk dukungan pendidikan, Kejati Sulsel menyerahkan 100 paket peralatan sekolah dan tiga unit smartphone yang dapat digunakan untuk keperluan pembelajaran.
Kajati Sulsel Agus Salim mengajak para siswa untuk tetap semangat dan ikhlas dalam menuntut ilmu.
Profesi kami sebagai jaksa adalah menuntut orang yang melakukan tindak pidana. Jadi, anak-anakku semua, jauhi perbuatan melawan hukum seperti mencuri atau menggunakan narkoba, pesan Agus Salim kepada para siswa.
Inspirasi dari Restorative Justice
Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, mengungkapkan bahwa program ini terinspirasi dari kasus salah satu orang tua siswa, IS, yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasus tersebut bermula ketika IS, seorang pengemudi bentor, menemukan ponsel yang jatuh di kendaraannya.
Ia membawanya pulang dan memberikannya kepada anaknya untuk digunakan saat ujian.
Namun, tindakan itu berujung pada laporan polisi dari pemilik ponsel.
Kisah Pak IS ini menyadarkan kami pentingnya membantu siswa dari keluarga kurang mampu, seperti di SMPN 22 Makassar, ujar Ady Haryadi Annas.
Apresiasi dari Sekolah
Wakil Kepala Sekolah SMPN 22 Makassar, Nurhaedah, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas siswa di sekolah tersebut berasal dari keluarga kurang mampu.
Kami memiliki 1.209 siswa dengan 32 rombongan belajar dari kelas 7 hingga 9. Bantuan ini sangat berarti bagi siswa kami, ujar Nurhaedah.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. ***