Pontianak, 3 Februari 2025 (NusantaraBaru) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Parma Group serta 1.577 hektar lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Penyitaan ini menuai protes dari masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya.
Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.
Lahan ini telah menjadi bagian kehidupan dan budaya kami selama bertahun-tahun. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003 lalu, ujar Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Bengkayang, Angga, dalam pernyataannya di Pontianak pada Sabtu (1/2/2025).
Saat ini, masyarakat adat Semunying Jaya yang terdiri dari sekitar 100 kepala keluarga atau 385 jiwa telah mengajukan perlindungan hukum melalui AMAN Bengkayang.
Mereka berharap ada solusi adil yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Penyitaan lahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan penyalahgunaan izin lahan oleh korporasi.
Namun, kasus ini kembali menyoroti konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat adat dan kebijakan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait tuntutan masyarakat adat Dayak Iban. ***