Sentul, Bogor (NusantaraBaru) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang berlangsung di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024.
Mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” acara ini dihadiri pejabat tinggi negara, mulai dari menteri, kepala lembaga, hingga panglima TNI, kepala kepolisian, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, ST Burhanuddin menyoroti pentingnya delapan misi besar Asta Cita untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, khususnya pada aspek reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan narkoba menjadi fokus utama.
Kejaksaan berkomitmen menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas tinggi dalam penegakan hukum, tegasnya.
Burhanuddin turut mengungkapkan keprihatinannya atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang kini berada di angka 34, menempati posisi 115 secara global berdasarkan laporan Transparency International Indonesia awal tahun 2024.
Selain itu, ia menyebut potensi kebocoran anggaran yang mencapai 30% di berbagai sektor, termasuk belanja nasional dan pajak.
Sebagai langkah nyata, Kejaksaan fokus pada sektor-sektor krusial seperti minyak goreng, impor garam dan gula, serta investasi negara, termasuk kasus ASABRI dan JIWASRAYA.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas yang wajib diterapkan oleh setiap aparatur negara sebagai langkah pencegahan awal.
Ia menyoroti penggunaan anggaran negara yang harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014, termasuk kepastian hukum dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kejaksaan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), juga siap memberikan pendampingan hukum bagi pemda untuk mengurangi perilaku koruptif.
Pendekatan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara lewat pelacakan dan perampasan aset hasil korupsi.
Di akhir pengarahannya, Jaksa Agung berharap Rakornas 2024 dapat memperkuat sinergi antarinstansi untuk mencegah dan memberantas korupsi di daerah.
Dengan semangat kebersamaan ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang bebas korupsi, adil, dan makmur. ***