19 September (NusantaraBaru) – Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak bagi para pengusaha dan pengurus INTI se-Jabodetabek.
Acara ini berlangsung di Sekretariat INTI, Office Tower B Lantai 10, MGK Kemayoran, Jakarta pada Kamis (19/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan membantu para pengusaha menghadapi tantangan ekonomi global dengan memberikan pemahaman tentang hak mereka untuk mengajukan pengurangan sanksi administrasi pajak.
Sosialisasi tersebut dipandu oleh Tetty Lisme, Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III dari Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ia memaparkan secara rinci mekanisme serta syarat-syarat yang harus dipenuhi pengusaha untuk mendapatkan pengurangan sanksi pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, yang turut hadir dalam acara ini, mengungkapkan bahwa program ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah membantu pengusaha agar tidak semakin terbebani oleh sanksi administrasi pajak, kata Farid Bachtiar.
Ia menegaskan bahwa pengurangan sanksi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan para pengusaha berhak memanfaatkan fasilitas ini.
Acara yang berlangsung selama beberapa jam ini dihadiri oleh lebih dari 100 pengusaha. Ketua Umum Perhimpunan INTI, Teddy Sugianto, beserta Sekjen INTI, Chandra Jap, juga turut hadir mendampingi para peserta.
Hadir pula Ketua Umum SPRI sekaligus Wakil Ketua Umum APTIKNAS, Hence Mandagie, yang menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha bisa menjalankan bisnis mereka dengan lebih tenang, terutama dalam hal kewajiban perpajakan yang sering kali menjadi beban tersendiri. ***