Jakarta, 11 Oktober (NusantaraBaru) -Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menggelar evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara pada Kamis lalu (10/10/2024).
Evaluasi ini dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Kepala Biro Pemerintahan Maluku Utara, serta perwakilan dari sejumlah kementerian seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Gunawan, evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum.
Evaluasi ini penting agar Perda yang ditetapkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan tetap memperhatikan kepentingan publik, jelasnya.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dari Raperda RTRW 2024-2043, terdapat 49 bagian yang perlu disesuaikan, serta dua bagian yang masih harus dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi sebelum penetapan final.
Dalam proses diskusi, Krishna Samudra, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menekankan pentingnya pengaturan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKPR Laut) agar sesuai dengan RZWP3K yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Masukan teknis juga diberikan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki Raperda tersebut.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan menindaklanjuti hasil evaluasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan RTRW Provinsi Maluku Utara dapat segera disahkan dan menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan. ***