17 September (NusantaraBaru) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa NAD, korban asal Majalengka, Jawa Barat, terus memanas.
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh beredarnya percakapan yang menyebutkan permintaan dana sebesar Rp30 juta diduga oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Percakapan tersebut diduga kuat melibatkan korban dan pelaku, dengan dalih mempercepat proses penanganan kasus.
Informasi ini menyebar cepat dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan para aktivis yang selama ini mendukung keadilan bagi korban perdagangan manusia.
Jupri, seorang aktivis sosial yang intens mengikuti kasus ini, mengecam keras dugaan permintaan tersebut.
Ini pelanggaran serius yang bukan hanya merusak citra aparat penegak hukum, tapi juga memperparah penderitaan korban. Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar ini, tegas Jupri saat dihubungi melalui pesan singkat pada 17 September 2024.
Jupri juga menuntut adanya transparansi penuh dalam penanganan kasus TPPO ini.
Menurutnya, aparat kepolisian harus menunjukkan komitmen melindungi korban, bukan malah memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Namun, hingga saat ini, Polrestabes Makassar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Desakan publik terus menguat, menuntut agar tindakan tegas segera diambil untuk menjaga integritas hukum, terutama di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar.
Ketua Tim Reaksi Cepat UPTD PPA Kota Makassar yang dimintai keterangan oleh awak media pada hari yang sama, membenarkan pernyataan Kanit PPA.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya hanya diproses berdasarkan tindak kekerasan Pasal 351 KUHP.
Padahal, jika sejak awal dilakukan asesmen yang benar, unsur TPPO-nya jelas terlihat.
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik, terutama setelah tersangka utama, FI, diduga dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas seluruh indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini.
Dengan integritas penegakan hukum yang dipertaruhkan, masyarakat Makassar dan para pegiat keadilan berharap agar penyelidikan dapat berjalan dengan cepat dan transparan, memastikan keadilan bagi korban dan menghentikan praktik-praktik yang mencederai hukum. ***