Aceh Besar (NusantaraBaru) – Proses pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar tahun 2024 diduga sarat dengan pelanggaran maladministrasi.
Dugaan ini mengarah pada praktik manipulasi dokumen dan pemberian SK pegawai kontrak secara mendadak demi memenuhi syarat seleksi.
Informasi ini diperoleh dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari Waspada Aceh (https://www.waspada.id/aceh/pendaftaran-calon-pppk-2024-disdik-aceh-besar-diduga-banyak-pelanggaran-maladministrasi/).
Menurut sumber tersebut, Disdik Aceh Besar diduga menerbitkan SK Pegawai Kontrak secara tiba-tiba untuk tenaga guru, yang sebenarnya belum memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan.
SK Kontrak Dadakan Demi Seleksi PPPK?
Sumber mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, sejumlah guru TK swasta tiba-tiba diberikan SK kontrak, yang menyatakan bahwa mereka telah bekerja sebagai pegawai kontrak di SD Negeri selama dua tahun.
Langkah ini diduga bertujuan agar mereka memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, M.M.
“Ini jelas permainan, guru TK swasta diberikan SK mendadak, seolah-olah mereka sudah dua tahun bekerja di SD Negeri agar bisa ikut seleksi PPPK,” ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, sumber juga menyebutkan bahwa anggaran pemerintah daerah turut terkuras akibat skema ini.
Selama dua tahun berturut-turut, anggaran untuk tenaga kontrak diduga ditarik oleh oknum pejabat Disdik Aceh Besar untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, disebutkan adanya pungutan biaya bagi para guru yang ingin namanya tercantum dalam SK pegawai kontrak.
Surat Pendelegasian yang Janggal
Lebih lanjut, beredar pula sebuah surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang ditandatangani Sekretaris Dinas Fahrurrazi, SE.
Surat tersebut meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan kewenangan penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Kepala Dinas Pendidikan, Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si.
Menurut sumber, tindakan ini tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. Ini bisa menjadi indikasi adanya upaya pengalihan tanggung jawab,” ungkapnya.
Kepala Disdik Aceh Besar Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Sekda Aceh Besar yang juga menjabat sebagai Kepala Disdik Aceh Besar, Bahrul Jamil, serta Sekretaris Disdik Aceh Besar, Fahrurrazi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.
Dugaan maladministrasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalam proses seleksi PPPK di Aceh Besar.
Jika benar terjadi, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan proses seleksi PPPK berjalan sesuai aturan. ***