Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Dugaan Maladministrasi dalam Pendaftaran PPPK 2024 Disdik Aceh Besar, Ada “Permainan”?
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > National > Dugaan Maladministrasi dalam Pendaftaran PPPK 2024 Disdik Aceh Besar, Ada “Permainan”?
National

Dugaan Maladministrasi dalam Pendaftaran PPPK 2024 Disdik Aceh Besar, Ada “Permainan”?

Terakhir diperbarui 2025/02/08 at 2:51 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 08/02/2025 533 Views
Bagikan
Kolase: Surat Disdik ke Pj Bupati Aceh Besar dan Surat disposisi Plt Sekda Aceh Besar.
Kolase: Surat Disdik ke Pj Bupati Aceh Besar dan Surat disposisi Plt Sekda Aceh Besar.
Bagikan

Aceh Besar (NusantaraBaru) – Proses pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar tahun 2024 diduga sarat dengan pelanggaran maladministrasi.

Contents
SK Kontrak Dadakan Demi Seleksi PPPK?Surat Pendelegasian yang JanggalKepala Disdik Aceh Besar Belum Beri Klarifikasi(afn)

Dugaan ini mengarah pada praktik manipulasi dokumen dan pemberian SK pegawai kontrak secara mendadak demi memenuhi syarat seleksi.

– Advertisement –

Informasi ini diperoleh dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari Waspada Aceh (https://www.waspada.id/aceh/pendaftaran-calon-pppk-2024-disdik-aceh-besar-diduga-banyak-pelanggaran-maladministrasi/).

Menurut sumber tersebut, Disdik Aceh Besar diduga menerbitkan SK Pegawai Kontrak secara tiba-tiba untuk tenaga guru, yang sebenarnya belum memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan.

SK Kontrak Dadakan Demi Seleksi PPPK?

Sumber mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, sejumlah guru TK swasta tiba-tiba diberikan SK kontrak, yang menyatakan bahwa mereka telah bekerja sebagai pegawai kontrak di SD Negeri selama dua tahun.

Langkah ini diduga bertujuan agar mereka memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, M.M.

“Ini jelas permainan, guru TK swasta diberikan SK mendadak, seolah-olah mereka sudah dua tahun bekerja di SD Negeri agar bisa ikut seleksi PPPK,” ujar sumber tersebut.

Tak hanya itu, sumber juga menyebutkan bahwa anggaran pemerintah daerah turut terkuras akibat skema ini.

Selama dua tahun berturut-turut, anggaran untuk tenaga kontrak diduga ditarik oleh oknum pejabat Disdik Aceh Besar untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, disebutkan adanya pungutan biaya bagi para guru yang ingin namanya tercantum dalam SK pegawai kontrak.

Surat Pendelegasian yang Janggal

Lebih lanjut, beredar pula sebuah surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang ditandatangani Sekretaris Dinas Fahrurrazi, SE.

Baca Juga:  PWPM Aceh dan BPDPKS Gelar Workshop "UKMK Sawit Goes to Campus" di UNMUHA

Surat tersebut meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan kewenangan penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Kepala Dinas Pendidikan, Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si.

Menurut sumber, tindakan ini tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. Ini bisa menjadi indikasi adanya upaya pengalihan tanggung jawab,” ungkapnya.

Kepala Disdik Aceh Besar Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini ditayangkan, Plt Sekda Aceh Besar yang juga menjabat sebagai Kepala Disdik Aceh Besar, Bahrul Jamil, serta Sekretaris Disdik Aceh Besar, Fahrurrazi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.

Dugaan maladministrasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalam proses seleksi PPPK di Aceh Besar.

Jika benar terjadi, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan proses seleksi PPPK berjalan sesuai aturan. ***

(afn)

TAGGED: Aceh, DugaanMaladministrasi, PPPK2024
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Klarifikasi Notaris H. Azwir, SH, MSi, MKn. Klarifikasi Notaris H. Azwir, SH, MSi, MKn atas Tuduhan Pelanggaran Jabatan terkait Yayasan MIM Langsa
BERITA BERIKUTNYA Bobby Nasution resmi ditetapkan sebagai Gubernur Sumut. Bobby Nasution Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur Sumut, Pelantikan 20 Februari!
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan Maladministrasi dalam Pendaftaran PPPK 2024 Disdik Aceh Besar, Ada “Permainan”?
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?