21 September (NusantaraBaru) – Kasus sengketa antara seorang dokter gigi berinisial ASH (33), warga Kolaka yang sedang menempuh pendidikan di Makassar, dan mantan kekasihnya, Yehuda, kini menjadi perhatian publik.
Yehuda melaporkan ASH atas dugaan pemalsuan dokumen terkait pelat nomor kendaraan DD 1730 AH, yang seharusnya diperuntukkan bagi angkutan umum Suzuki Futura tahun 2004.
Diduga, ASH menggunakan mobil tersebut dengan dokumen yang tidak resmi (bodong).
Kejadian ini bermula setelah hubungan antara Yehuda dan ASH berakhir.
Yehuda merasa hubungan tersebut terpaksa diputus akibat tekanan dari pihak keluarga ASH.
Tidak lama setelah perpisahan itu, insiden kecelakaan terjadi.
Yehuda, yang saat itu sedang dalam kondisi emosional, secara tidak sengaja menabrak mobil milik ASH.
Meski Yehuda bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, konflik antara mereka berlanjut ketika ASH melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Yehuda menuduh adanya campur tangan dari pihak keluarga ASH dalam penanganan laporan polisi, yang diduga melibatkan seorang anggota polisi.
Yehuda juga mempertanyakan keabsahan dokumen kepemilikan mobil tersebut, mengklaim bahwa laporan diterima meskipun dokumen kendaraan ASH diduga tidak lengkap.
Tidak terima dengan perlakuan yang dianggap tidak adil, Yehuda kemudian melaporkan balik ASH atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.
Ia menuntut agar kasus ini diselidiki lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan mobil tanpa surat-surat resmi.
Yehuda juga mempertanyakan mengapa kendaraan ASH tidak disita oleh pihak berwenang meskipun ada dugaan kuat bahwa mobil tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.
Meski merasa diperlakukan tidak adil, Yehuda tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum demi mendapatkan keadilan.
Ia menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil dan berusaha menuntaskan kasus ini sesuai jalur hukum yang berlaku.
Kasus ini pun memicu perhatian publik, mengingat adanya dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak semestinya serta penyalahgunaan dokumen kendaraan. ***