Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Dirjen Bina Bangda Tekankan Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > Pemerintahan > Dirjen Bina Bangda Tekankan Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah
PemerintahanNational

Dirjen Bina Bangda Tekankan Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah

Terakhir diperbarui 2024/09/10 at 1:06 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 10/09/2024 8.2k Views
Bagikan
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud.
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud.
Bagikan

nusantarabaru.co.id | Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melaksanakan rapat penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah daerah bidang persampahan yang dilaksanakan pada Selasa (3/9/2024) hingga Jumat lalu (6/9/2024) di Denpasar, Bali.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda), Restuardy Daud menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.

– Advertisement –

Oleh karena itu, perlunya kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dijelaskan bahwa mandat bidang persampahan dilaksanakan pada dua urusan wajib yaitu urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup.

Kemendagri berkontribusi dalam kebijakan persampahan di daerah dengan mendorong pelaksanaan kerja sama daerah serta meningkatkan kelembagaan pengelolaan sampah melalui pemisahan operator dan regulator dan meningkatkan koordinasi melalui pembentukan POKJA dan Forum PKP, terang Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat lalu (6/9/2024).

Restuardy juga mengatakan penguatan peran Pokja dan Forum PKP dilakukan melalui optimalisasi kinerja, proses advokasi dalam peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, serta restrukturisasi dan penggabungan kelembagaan Pokja.

Pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terpadu. Perbaikan dalam hal pengelolaan persampahan di daerah harus difasilitasi dengan perubahan perilaku sosial yang positif di segala lini untuk pengelolaan sampah dan menjalankan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle), ujar Restuardy.

Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Nitta Rosalin menyampaikan dan menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah berkomitmen terhadap peran Pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah bidang persampahan dan tersusunnya rencana kerja Pokja, khususnya dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Reformasi Birokrasi Lewat Rakor di Jakarta

Sehingga, peran Pemda dalam menjawab tantangan pengelolaan persampahan yaitu penguatan dukungan validasi dan kualitas Dokrenda, penguatan Pokja, penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan, mengoptimalisasi pendanaan, dan merealisasi keberlanjutan pengelolaan persampahan.

Sebagai tindak lanjut pada rapat ini, diharapkan Pemda untuk segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antar Pokja provinsi dan kabupaten/kota dan antar perangkat daerah dalam pengelolaan sampah, ujar Nitta. 

Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh unsur pemerintah pusat yaitu Kemendagri, Kemeko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Pemda yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Kota Cilegon, dan Kota Denpasar. ***

(sp)

TAGGED: BinaBangda, Kemendagri, Persampahan
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka2
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA BERIKUTNYA Artis Ulfa Bone jadi korlap aksi demontrasi dukung KPK berantas kasus dana hibah DPRD Jatim, (9/9/2024). Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dana Hibah DPRD Jawa Timur
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dirjen Bina Bangda Tekankan Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?