Deli Serdang (NusantaraBaru) – Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, diduga terlibat dalam kampanye gelap untuk mendukung pasangan calon bupati Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.
Pertemuan yang diduga diselenggarakan di rumah Kepala Dusun 10, Ardo Sianturi, dikabarkan mengumpulkan sejumlah kepala dusun, Rabu (30/10/2024).
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Sekdes dan dua anggota BPD, diduga menginstruksikan kepala dusun untuk mendukung pasangan Yusuf Siregar.
Kami diminta berkumpul dalam rangka kunjungan kerja calon bupati untuk menggalang dukungan, ujarnya.
Pelanggaran Undang-Undang Desa
Peran aktif aparatur desa dalam kegiatan politik melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 tentang Desa, yang dengan tegas melarang perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye dan menguntungkan pihak tertentu.
Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Warga setempat, Jon (35), menyerukan tindakan tegas kepada aparatur desa dan meminta permasalahan ini dibawa ke tingkat pemerintah kabupaten.
Ketua BPD Bangun Sari, Diah Nopita Sari, menyatakan kekecewaannya.
Saya akan memanggil anggota saya dan memberi teguran keras atas tindakan yang mencoreng nama BPD, tegasnya.
Sekdes Membantah Tuduhan
Di sisi lain, Sekdes Bangun Sari membantah perannya dalam kampanye terselubung ini.
Itu bukan perintah saya. Kalau ada kepala dusun yang datang, itu atas kemauan mereka sendiri, ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan sumber informasi yang menyebut namanya.
Kepala Desa Bangun Sari, M. Rifai, mengakui bahwa dirinya sudah menerima laporan dari beberapa kepala dusun terkait pertemuan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa Sekdes sering terlambat masuk kerja, dan upaya komunikasi yang dilakukan sering kali tidak mendapat respons.
Warga Mendesak Penyelesaian Cepat
Kasus ini memicu keresahan warga yang khawatir netralitas aparatur desa tercederai, dan pembangunan desa menjadi terhambat.
Warga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan mengatasi polemik ini demi keberlangsungan pelayanan masyarakat yang adil dan transparan. ***