Jakarta, 8 Oktober (NusantaraBaru) -Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, polisi menangkap seorang pelaku berinisial JH (28) di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan.
JH diketahui sebagai pemilik dan pengelola dua situs judi online, “Berapi 138” dan “Gacoan 79.”
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, bersama Waka Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dan timnya, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa JH telah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024.
Selama enam bulan beroperasi, pelaku meraih omzet hingga 60 juta rupiah per bulan dengan keuntungan bersih sekitar 30 juta rupiah, kata Syahduddi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas perjudian di wilayah Jakarta Barat.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap JH beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian online.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, serta beberapa kartu ATM dan kartu perdana.
JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 303 KUHP.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas perjudian online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Polres Metro Jakarta Barat juga berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan aktivitas ilegal di sekitar mereka, untuk mencegah kerusakan sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh perjudian.
Penegakan hukum terhadap praktik ini adalah langkah nyata untuk menjaga tatanan masyarakat yang lebih baik. ***