Jakarta (NusantaraBaru) – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik.
Desakan ini muncul terkait kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka, dengan penyitaan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.
Kejagung harus berani mengungkap seluruh fakta, termasuk nama pejabat publik yang terlibat, tegas Bamsoet dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa keadilan bagi masyarakat bergantung pada keseriusan Kejagung dalam kasus ini.
Bamsoet yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI, turut menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Tom ditetapkan sebagai tersangka atas kebijakan impor gula tahun 2015-2016 yang dinilai tidak sesuai kebutuhan karena stok dalam negeri sedang surplus.
Kejagung harus memastikan penanganan kasus ini bebas dari nuansa politik balas dendam, ujar Bamsoet, sembari berharap kasus ini membuka jalan bagi pengungkapan korupsi lainnya.
Di sisi lain, Bamsoet juga mendorong Kejagung mengutamakan penyelesaian pidana melalui keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Hingga November 2024, Kejagung telah menyelesaikan 6.168 kasus melalui pendekatan ini.
Keadilan restoratif memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan korban untuk mendapatkan pemulihan, jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif mampu mengurangi beban sistem peradilan, menghindari penumpukan kasus di pengadilan, dan mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Pendekatan ini mendorong penyelesaian yang humanis dan mengurangi potensi konflik sosial, pungkas Bamsoet. ***