Medan (NusantaraBaru) – Aksi unjuk rasa oleh kelompok yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan menuai kontroversi.
Demonstrasi yang berlangsung Rabu lalu (15/1/2025) itu diduga bertujuan mengintervensi proses hukum terkait kasus yang melibatkan Doris Fenita Marpaung.
Pihak PN Medan sebelumnya telah memberikan dua kali kesempatan bagi sahabat Erika Siringoringo untuk menyampaikan aspirasi melalui orasi.
Namun, tindakan kuasa hukum Erika, DR Sidjabat, memicu ketegangan.
Dalam orasinya, ia diduga melontarkan pernyataan tidak pantas, menyebutkan bahwa “Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.”
Pernyataan tersebut dianggap menghina lembaga peradilan di depan umum dan berpotensi melanggar hukum.
Tudingan Tanpa Bukti
DR Sidjabat juga menuduh Doris Fenita Marpaung mendapat perlindungan dari seorang oknum jenderal.
Menanggapi hal ini, keluarga Doris meminta kuasa hukum tersebut membuktikan tudingannya.
Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Jangan asal bicara, tegas salah seorang anggota keluarga.
Menurut keluarga Doris, kasus ini seharusnya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian dan Pengadilan telah menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai aturan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah diberikan secara adil, tambahnya.
Contempt of Court dan Obstruction of Justice
Keluarga Doris juga mengecam tindakan DR Sidjabat yang menghina Pengadilan dan Kepolisian.
Mereka menilai orasi yang dilakukan di depan PN Medan melanggar etika profesi seorang pengacara.
Pengacara adalah bagian dari pilar penegakan hukum. Tidak pantas seorang pengacara menggunakan kata-kata tidak sopan terhadap Pengadilan, ujar mereka.
Mengacu pada Pasal 207 dan 218 KUHP, tindakan penghinaan terhadap lembaga negara di muka umum dapat dikenakan hukuman pidana hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Kasus yang Berawal dari Saling Lapor
Kasus ini bermula dari saling lapor antara Erika Siringoringo, seorang ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, dan Doris Fenita Marpaung.
Saat ini, Erika bersama rekannya, Nur Intan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan berdasarkan dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan bukti visum.
Pihak keluarga Doris mendukung langkah PN Medan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya peradilan.
Penghinaan terhadap Pengadilan dan tindakan obstruction of justice harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan dan supremasi hukum di Indonesia. ***