Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Aksi Unjuk Rasa di PN Medan Diduga Intervensi Pengadilan, Keluarga Doris Fenita Marpaung Beri Tanggapan Tegas
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > Peristiwa > Aksi Unjuk Rasa di PN Medan Diduga Intervensi Pengadilan, Keluarga Doris Fenita Marpaung Beri Tanggapan Tegas
PeristiwaLawNational

Aksi Unjuk Rasa di PN Medan Diduga Intervensi Pengadilan, Keluarga Doris Fenita Marpaung Beri Tanggapan Tegas

Terakhir diperbarui 2025/01/16 at 4:31 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 16/01/2025 14.7k Views
Bagikan
Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Medan, (15/1/2025).
Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Medan, (15/1/2025).
Bagikan

Medan (NusantaraBaru) – Aksi unjuk rasa oleh kelompok yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan menuai kontroversi.

Contents
Tudingan Tanpa BuktiContempt of Court dan Obstruction of JusticeKasus yang Berawal dari Saling Lapor

Demonstrasi yang berlangsung Rabu lalu (15/1/2025) itu diduga bertujuan mengintervensi proses hukum terkait kasus yang melibatkan Doris Fenita Marpaung.

– Advertisement –

Pihak PN Medan sebelumnya telah memberikan dua kali kesempatan bagi sahabat Erika Siringoringo untuk menyampaikan aspirasi melalui orasi.

Namun, tindakan kuasa hukum Erika, DR Sidjabat, memicu ketegangan.

Dalam orasinya, ia diduga melontarkan pernyataan tidak pantas, menyebutkan bahwa “Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.”

Pernyataan tersebut dianggap menghina lembaga peradilan di depan umum dan berpotensi melanggar hukum.

Tudingan Tanpa Bukti

DR Sidjabat juga menuduh Doris Fenita Marpaung mendapat perlindungan dari seorang oknum jenderal.

Menanggapi hal ini, keluarga Doris meminta kuasa hukum tersebut membuktikan tudingannya.

Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Jangan asal bicara, tegas salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga Doris, kasus ini seharusnya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian dan Pengadilan telah menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai aturan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah diberikan secara adil, tambahnya.

Contempt of Court dan Obstruction of Justice

Keluarga Doris juga mengecam tindakan DR Sidjabat yang menghina Pengadilan dan Kepolisian.

Mereka menilai orasi yang dilakukan di depan PN Medan melanggar etika profesi seorang pengacara.

Pengacara adalah bagian dari pilar penegakan hukum. Tidak pantas seorang pengacara menggunakan kata-kata tidak sopan terhadap Pengadilan, ujar mereka.

Mengacu pada Pasal 207 dan 218 KUHP, tindakan penghinaan terhadap lembaga negara di muka umum dapat dikenakan hukuman pidana hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Kasus yang Berawal dari Saling Lapor

Kasus ini bermula dari saling lapor antara Erika Siringoringo, seorang ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, dan Doris Fenita Marpaung.

Saat ini, Erika bersama rekannya, Nur Intan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan berdasarkan dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan bukti visum.

Pihak keluarga Doris mendukung langkah PN Medan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya peradilan.

Penghinaan terhadap Pengadilan dan tindakan obstruction of justice harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan dan supremasi hukum di Indonesia. ***

TAGGED: Aksi, PengadilanNegeriMedan
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peningkatan jalan di Desa Badran dengan anggaran Rp200 juta.  Peningkatan Jalan di Desa Badran Dimulai, Anggaran Rp200 Juta dari Dana Desa
BERITA BERIKUTNYA Kompetisi jurnalis kebangsaan mahasiswa BNPT 2024 sukses digelar, Kamis (23/1/2025). Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa BNPT 2024 Sukses Digelar, Hadirkan Pemenang Inspiratif
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Aksi Unjuk Rasa di PN Medan Diduga Intervensi Pengadilan, Keluarga Doris Fenita Marpaung Beri Tanggapan Tegas
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?