Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Ahli Waris Rahmatiah Kecewa: Hampir Dua Tahun, Sertifikat Agunan di Bank Mandiri Tak Kunjung Dikembalikan
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > Law > Ahli Waris Rahmatiah Kecewa: Hampir Dua Tahun, Sertifikat Agunan di Bank Mandiri Tak Kunjung Dikembalikan
LawHumanityNational

Ahli Waris Rahmatiah Kecewa: Hampir Dua Tahun, Sertifikat Agunan di Bank Mandiri Tak Kunjung Dikembalikan

Terakhir diperbarui 2024/11/30 at 11:57 AM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 30/11/2024 10.6k Views
Bagikan
Ahli Waris Rahmatiah, (30/11/2024).
Ahli Waris Rahmatiah, (30/11/2024).
Bagikan

Makassar (NusantaraBaru) – Hampir dua tahun setelah meninggalnya Rahmatiah, proses klaim ahli waris untuk mengambil sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank Mandiri KCP Makassar Veteran tampaknya berjalan berbelit-belit.

Contents
Kronologi KasusTuntutan Pembayaran Utang TambahanTanggapan Bank Mandiri dan Asuransi BosowaLangkah HukumKesimpulan(pl)

Meski seluruh dokumen yang diperlukan telah diserahkan sejak Juli 2023, hingga kini pihak bank masih menahan sertifikat tersebut, membuat ahli waris merasa dipersulit.

– Advertisement –

 

Kronologi Kasus

Rahmatiah, yang mengajukan pinjaman sebesar Rp55 juta di Bank Mandiri dengan agunan berupa sertifikat tanah/bangunan, meninggal dunia hampir dua tahun lalu.

Ahli waris, diwakili Hasni, mengikuti instruksi bank untuk melengkapi dokumen kematian, dengan harapan sertifikat dapat segera dikembalikan.

Namun, kenyataan berkata lain.

Kami sudah serahkan semua berkas kematian orang tua kami sesuai arahan Bank Mandiri Veteran, tapi sertifikat belum dikembalikan, ungkap Hasni dalam konferensi pers pada Sabtu (30/11/2024).

Ia menambahkan bahwa setiap kali mengunjungi bank, jawabannya selalu sama: “Sabar, aman itu sertifikat.”

nusantarabaru.co.id

Tuntutan Pembayaran Utang Tambahan

Yang lebih membingungkan, beberapa kolektor dari Bank Mandiri mulai menekan ahli waris untuk melunasi sisa utang yang variatif, antara Rp24 juta hingga Rp34 juta.

Ada yang bilang Rp24 juta, lalu Rp25 juta, dan terakhir Rp34 juta, ujar Hasni.

Bahkan, kolektor menyarankan untuk tidak menunggu klaim asuransi Bosowa, dengan alasan asuransi tersebut sedang bermasalah.

 

Tanggapan Bank Mandiri dan Asuransi Bosowa

Pak Eka, Kepala Unit Bank Mandiri KCP Makassar Veteran, menyatakan bahwa kendala terletak pada proses klaim asuransi Bosowa.

Berkas sudah kami serahkan ke pihak asuransi, tapi masih dalam proses, jelasnya.

LKBH Makassar, yang kini mendampingi ahli waris Rahmatiah, mengkritik lambannya proses ini.

Direktur LKBH, Muhammad Sirul Haq, mendesak Bank Mandiri dan Bosowa Asuransi untuk segera menyelesaikan klaim dan menunjukkan transparansi.

Kami berharap ada kejelasan, termasuk soal polis asuransi yang hingga kini belum diberikan kepada ahli waris, tegasnya.

 

Langkah Hukum

LKBH Makassar telah melayangkan dua somasi ke Asuransi Bosowa dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.

Jika tidak ada itikad baik dari Bank Mandiri dan Bosowa, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum, ujar Sirul Haq.

 

Kesimpulan

Kasus ini menggambarkan rumitnya birokrasi yang dihadapi ahli waris dalam mengurus hak-haknya.

Harapan besar tertuju pada transparansi dan profesionalisme Bank Mandiri serta Asuransi Bosowa, agar keluarga Rahmatiah dapat segera mendapatkan hak mereka tanpa hambatan lebih lanjut. ***

(pl)

TAGGED: AhliWaris, Bank, SertifikatAgunan
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Samita Boru Siregar, ibu Suwandi minta keadilan untuk Suwandi Hidayat Harahap, dugaan korban pengeroyokan di Padang Lawas Utara pada 24 Juni 2024 lalu, (30/11/2024). Permintaan Keadilan untuk Suwandi Hidayat Harahap, Korban Pengeroyokan di Padang Lawas Utara
BERITA BERIKUTNYA Kesiapan produksi film 'Sahabat Anak' tandai sukses pencanangan gerakan nasional wujudkan film anak dan keluarga, (29/11/2024). (tim) Gerakan Nasional Wujudkan Film Anak dan Keluarga Dimulai dengan Pencanangan ‘Sahabat Anak’
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ahli Waris Rahmatiah Kecewa: Hampir Dua Tahun, Sertifikat Agunan di Bank Mandiri Tak Kunjung Dikembalikan
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?