Makassar (NusantaraBaru) – Hampir dua tahun setelah meninggalnya Rahmatiah, proses klaim ahli waris untuk mengambil sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank Mandiri KCP Makassar Veteran tampaknya berjalan berbelit-belit.
Meski seluruh dokumen yang diperlukan telah diserahkan sejak Juli 2023, hingga kini pihak bank masih menahan sertifikat tersebut, membuat ahli waris merasa dipersulit.
Kronologi Kasus
Rahmatiah, yang mengajukan pinjaman sebesar Rp55 juta di Bank Mandiri dengan agunan berupa sertifikat tanah/bangunan, meninggal dunia hampir dua tahun lalu.
Ahli waris, diwakili Hasni, mengikuti instruksi bank untuk melengkapi dokumen kematian, dengan harapan sertifikat dapat segera dikembalikan.
Namun, kenyataan berkata lain.
Kami sudah serahkan semua berkas kematian orang tua kami sesuai arahan Bank Mandiri Veteran, tapi sertifikat belum dikembalikan, ungkap Hasni dalam konferensi pers pada Sabtu (30/11/2024).
Ia menambahkan bahwa setiap kali mengunjungi bank, jawabannya selalu sama: “Sabar, aman itu sertifikat.”
Tuntutan Pembayaran Utang Tambahan
Yang lebih membingungkan, beberapa kolektor dari Bank Mandiri mulai menekan ahli waris untuk melunasi sisa utang yang variatif, antara Rp24 juta hingga Rp34 juta.
Ada yang bilang Rp24 juta, lalu Rp25 juta, dan terakhir Rp34 juta, ujar Hasni.
Bahkan, kolektor menyarankan untuk tidak menunggu klaim asuransi Bosowa, dengan alasan asuransi tersebut sedang bermasalah.
Tanggapan Bank Mandiri dan Asuransi Bosowa
Pak Eka, Kepala Unit Bank Mandiri KCP Makassar Veteran, menyatakan bahwa kendala terletak pada proses klaim asuransi Bosowa.
Berkas sudah kami serahkan ke pihak asuransi, tapi masih dalam proses, jelasnya.
LKBH Makassar, yang kini mendampingi ahli waris Rahmatiah, mengkritik lambannya proses ini.
Direktur LKBH, Muhammad Sirul Haq, mendesak Bank Mandiri dan Bosowa Asuransi untuk segera menyelesaikan klaim dan menunjukkan transparansi.
Kami berharap ada kejelasan, termasuk soal polis asuransi yang hingga kini belum diberikan kepada ahli waris, tegasnya.
Langkah Hukum
LKBH Makassar telah melayangkan dua somasi ke Asuransi Bosowa dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.
Jika tidak ada itikad baik dari Bank Mandiri dan Bosowa, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum, ujar Sirul Haq.
Kesimpulan
Kasus ini menggambarkan rumitnya birokrasi yang dihadapi ahli waris dalam mengurus hak-haknya.
Harapan besar tertuju pada transparansi dan profesionalisme Bank Mandiri serta Asuransi Bosowa, agar keluarga Rahmatiah dapat segera mendapatkan hak mereka tanpa hambatan lebih lanjut. ***