Medan, NusantaraBaru – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap seorang pria berinisial Ebiner Tua Sinaga (48), pelaku penganiayaan terhadap warga bernama Nursu Santoso (42) di Jalan Menteng II, Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah tim Reskrim Polsek Medan Area menerima informasi keberadaan pelaku di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
Pelaku kami amankan di kawasan Jalan Menteng II tanpa perlawanan. Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, kata Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, Selasa (14/10).
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Medan Area pada 25 April 2025.
Menurut keterangan polisi, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di depan gudang mobil tempatnya bekerja, lalu langsung menyerang tanpa alasan jelas.
“Tersangka memukul korban dan menggancu tangannya hingga mengalami luka robek,” ujar Dwi Himawan. Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Setelah berbulan-bulan penyelidikan, tim Reskrim mendapatkan informasi valid dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan cepat. Pelaku kini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dian Pranata.
Warga Beri Apresiasi
Warga Jalan Menteng II menyambut baik langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Mereka menilai tindakan sigap dari Polsek Medan Area membangun kembali rasa aman di lingkungan mereka.
“Terima kasih kepada Kapolsek dan jajarannya yang cepat menindaklanjuti laporan kami,” ujar salah seorang warga Gang Pembangunan.
Kepolisian memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polsek Medan Area dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Medan Denai.


