Medan (NusantaraBaru) – Keluarga korban pembunuhan sadis wanita di Tanah Karo, Mutia Pratiwi (26) alias Sela, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menjerat tersangka utama, JFJ alias Jo, dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka menilai pasal 351 yang dikenakan saat ini tidak sesuai dengan tindakan keji yang dilakukan pelaku.
“Pasal 351 tidak pas untuk pelaku utama. Seharusnya, ia dijerat dengan Pasal 338 dan 340 karena pembunuhan ini sudah direncanakan dan dilakukan dengan sangat kejam. Ancaman hukumannya pun harus setimpal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, di halaman Kejatisu, Senin (10/2/2025).
Hans juga meminta Kejaksaan meneliti kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh kepolisian.
Menurutnya, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, terungkap bahwa korban mengalami penyiksaan mengerikan sebelum akhirnya tewas.
“Ada 26 adegan dalam rekonstruksi, dan banyak di antaranya menunjukkan kekejaman luar biasa. Korban dipukul berulang kali dengan benda tumpul, bahkan dengan gagang sapu. Ini sangat tidak manusiawi, apalagi pelaku melakukannya di bawah pengaruh narkoba,” tegasnya.
Hans juga menekankan bahwa persidangan sebaiknya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghindari tekanan terhadap keluarga korban.
“Kami minta persidangannya di Medan. Tersangka memiliki pengaruh di Pematangsiantar, dan kami khawatir keluarga korban tidak mendapat keadilan jika sidang digelar di sana,” tandasnya.
Sementara itu, ibu korban yang masih larut dalam kesedihan juga menyuarakan harapan serupa.
Dengan suara lirih, ia meminta agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yang sesuai dan sidang digelar di Medan.
“Kami keluarga meminta sidangnya di Medan,” ujarnya singkat.
Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan
Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela mencuat setelah jasadnya ditemukan di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ia sebenarnya dibunuh di sebuah ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Rekonstruksi kasus yang dilakukan pada Rabu tempo lalu (22/1/2025) menghadirkan enam tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Polda Sumatera Utara menyebut JFJ alias Jo sebagai pelaku utama.
Selain itu, S berperan dalam membuang jasad korban, sementara EI membantu mencari eksekutor untuk membuang mayat.
Lebih mengejutkan lagi, dua oknum polisi, JHS dan HP, diduga mengetahui kejadian ini namun tidak melaporkannya.
Dengan fakta-fakta yang terungkap, keluarga korban berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Kini, keputusan ada di tangan Kejatisu, apakah akan menyesuaikan pasal yang dikenakan atau tetap pada dakwaan awal. ***