Aceh (NusantaraBaru) – Menanggapi tuduhan pelanggaran jabatan dalam penyesuaian badan hukum Yayasan MIM Langsa, Notaris H. Azwir, SH, MSi, MKn memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon pada Rabu lalu (5/2).
Azwir menegaskan bahwa kehadirannya sebagai Notaris dalam rapat Yayasan MIM Langsa pada 6 Januari 2025 adalah atas permintaan langsung dari Ketua Pembina Yayasan.
“Semua dokumen asli telah diperlihatkan dan diserahkan kepada saya sebelum saya menghadiri rapat tersebut,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran Muslihah IT dan Zuhrah IT sebagai anggota Pembina Yayasan yang telah diundang secara resmi, Azwir menegaskan bahwa mereka telah mengetahui undangan tersebut dan bahkan memberikan tanggapan kepada Ketua Pembina Yayasan dengan tembusan kepada dirinya.
“Ketidakhadiran mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ketua Pembina Yayasan MIM Langsa, bukan tanggung jawab Notaris,” tambahnya.
Rapat Sah dan Sesuai Prosedur
Rapat yang digelar pada 6 Januari 2025 tersebut memenuhi kuorum dengan kehadiran pengurus, pengawas, serta dua orang pembina yayasan.
Keabsahan rapat didasarkan pada Akta Nomor 4 Yayasan MIM Langsa, yang merujuk pada akta pendirian yayasan tahun 2017.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Muslihah IT sebagai anggota Pembina Yayasan, Azwir menegaskan bahwa semua temuan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan kerugian keuangan yayasan sebesar Rp16,6 miliar oleh Muslihah IT serta Rp5,6 miliar oleh Sanna Nadia (Wakil Bendahara Yayasan), merupakan hasil rapat gabungan yayasan.
Sebagai Notaris, Azwir hanya mencatatkan peristiwa hukum dalam rapat tersebut ke dalam Akta Nomor 4, termasuk mencantumkan ketidakhadiran Muslihah IT dan Zuhrah IT.
Saat ini, Yayasan MIM Langsa telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang mengesahkan badan hukum yayasan tersebut.
Dengan klarifikasi ini, Azwir berharap polemik terkait peran Notaris dalam penyelesaian administrasi yayasan dapat dipahami dengan jelas dan objektif. ***