Masuk
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Kejaksaan Agung Sita Lahan di Kalbar, Masyarakat Adat Dayak Iban Tuntut Hak Tanah
Bagikan
nusantarabaru.co.idnusantarabaru.co.id
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
nusantarabaru.co.id > Berita > Peristiwa > Kejaksaan Agung Sita Lahan di Kalbar, Masyarakat Adat Dayak Iban Tuntut Hak Tanah
PeristiwaLawNational

Kejaksaan Agung Sita Lahan di Kalbar, Masyarakat Adat Dayak Iban Tuntut Hak Tanah

Terakhir diperbarui 2025/02/03 at 8:13 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 03/02/2025 1.1k Views
Bagikan
Tulisan di depan rumah panjang Sungai Utik. (Foto/Mongabay/HO)
Tulisan di depan rumah panjang Sungai Utik. (Foto/Mongabay/HO)
Bagikan

Pontianak, 3 Februari 2025 (NusantaraBaru) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Parma Group serta 1.577 hektar lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Penyitaan ini menuai protes dari masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya.

– Advertisement –

Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.

Lahan ini telah menjadi bagian kehidupan dan budaya kami selama bertahun-tahun. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003 lalu, ujar Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Bengkayang, Angga, dalam pernyataannya di Pontianak pada Sabtu (1/2/2025).

Saat ini, masyarakat adat Semunying Jaya yang terdiri dari sekitar 100 kepala keluarga atau 385 jiwa telah mengajukan perlindungan hukum melalui AMAN Bengkayang.

Mereka berharap ada solusi adil yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Penyitaan lahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan penyalahgunaan izin lahan oleh korporasi.

Namun, kasus ini kembali menyoroti konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat adat dan kebijakan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait tuntutan masyarakat adat Dayak Iban. ***

(red)

TAGGED: AdatDayak, Kalbar, SukuIban, TanahAdat
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pelindo Regional 4 raih penghargaan. Pelindo Regional 4 Raih Penghargaan atas Dukungan terhadap Ekosistem Logistik Nasional
BERITA BERIKUTNYA Pejabat ditantang naik transportasi umum, Februari 2025. (dok. puspen kemendagri/ho) Pejabat Ditantang Naik Transportasi Umum, Wamendagri Bima: Tidak Ada Masalah Selagi Waktunya Memungkinkan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  2. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejaksaan Agung Sita Lahan di Kalbar, Masyarakat Adat Dayak Iban Tuntut Hak Tanah
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?