Medan (NusantaraBaru) – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatra Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara.
Khususnya Direktorat Reserse Siber, atas penanganan maksimal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang warga Medan, Putri Purwanto (24).
Kasus ini berawal dari laporan Putri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024.
Putri melaporkan sebuah akun Instagram bernama Dewi She yang diduga mencemarkan nama baiknya melalui unggahan Instastory.
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuduh Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie, bahkan memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai merugikan reputasinya.
Proses hukum berjalan hingga tahap penyidikan, dengan hasil investigasi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024.
Gelar perkara dilakukan pada 21 Januari 2025, dan pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.
Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring, yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani laporan ini, ujar Dinatal Lumbantobing, yang akrab disapa DL Tobing.
Hal senada juga disampaikan oleh Putri sebagai pihak pelapor.
Saya merasa puas dengan kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring. Mereka layak mendapatkan apresiasi, ungkap Putri.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kepolisian di Sumatra Utara aktif menindak pelanggaran hukum di era digital, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diharapkan, penanganan kasus seperti ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga terhindar dari konflik hukum serupa. ***