Medan (NusantaraBaru) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12/2024).
Ilyas menjelaskan bahwa langkah tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 71 ayat (1).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas, ungkap Ilyas.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi juga mengatur hal serupa.
Pada Pasal 55 ayat (1) Perda tersebut ditegaskan bahwa pengawas dapat melaksanakan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi.
Tidak ada aturan yang dilanggar. Pengawas memiliki kewenangan menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lain sebagai Plt direksi, tegas Ilyas.
Kekosongan Jabatan di PDAM Tirtanadi
Kekosongan jabatan di PDAM Tirtanadi terjadi setelah Direktur Utama definitif, Kabir Bedi, mengakhiri masa tugasnya pada pertengahan tahun ini.
Di tengah kekosongan tersebut, muncul kabar bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, yang baru memasuki masa purna bakti pada awal Desember lalu, telah ditunjuk sebagai Plt Direktur.
Pernyataan Ilyas juga disampaikan di sela-sela acara Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII Periode 2024–2029 yang berlangsung di Medan.
Langkah penunjukan Plt ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pelayanan PDAM Tirtanadi kepada masyarakat, sembari menunggu pengisian jabatan definitif di waktu mendatang. ***
(rz/red)