Jakarta (NusantaraBaru) – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta, menegaskan pentingnya pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pemerintah daerah.
Sesuai Pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, bupati/wali kota wajib melaporkan pelaksanaan SPM kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Selanjutnya, gubernur menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam rapat koordinasi pusat dan daerah terkait penyusunan laporan SPM urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Orchardz Hotel Jayakarta, Chaerul menjelaskan bahwa laporan tersebut harus mencakup hasil penerapan, kendala, dan ketersediaan anggaran.
Laporan tahunan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Digitalisasi Pelaporan Melalui e-SPM
Untuk memastikan konsistensi data, pelaporan SPM dilakukan secara berkala melalui aplikasi berbasis web, e-SPM.
Proses ini memudahkan pemerintah pusat memantau perkembangan implementasi SPM di seluruh daerah dan menjadi dasar untuk pemberian insentif atau disinsentif.
Melalui e-SPM, kita bisa melihat perkembangan pelaksanaan SPM dan merumuskan kebijakan yang tepat sesuai kebutuhan daerah, ujar Chaerul.
Progres Implementasi SPM Nasional
Pada triwulan ketiga tahun 2024, sebanyak 504 daerah telah menginput data e-SPM, mencakup 89,47% provinsi, 90,87% kabupaten, dan 98,92% kota.
Namun, masih ada 43 daerah yang belum melaporkan, terdiri dari 4 provinsi, 38 kabupaten, dan 1 kota.
Di sisi lain, pembentukan Tim Penerapan SPM di daerah mencapai 90,68%, dengan 496 daerah telah memiliki tim dan 51 daerah belum melakukannya.
Capaian Pelayanan SPM Trantibumlinmas
Capaian penerapan SPM untuk beberapa jenis pelayanan menunjukkan hasil beragam. Misalnya;
- Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum:
- Provinsi: Capaian penerima layanan 62,88%, mutu layanan 13,78%
- Kabupaten/Kota: Capaian 60,48%, mutu layanan 11,67%
- Pelayanan Informasi Rawan Bencana: 55,28% penerima layanan, mutu 11,84%
- Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana: 55,95% penerima layanan, mutu 14,58%
- Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran: 61,24% penerima layanan, mutu 13,27%
Chaerul menekankan bahwa data dan informasi dari pelaporan ini menjadi isu krusial dalam pelaksanaan SPM.
Dengan administrasi dan proses pelaporan yang baik, pemerintah daerah dapat memastikan pelayanan dasar terlaksana secara optimal, tambahnya.
Kolaborasi Pusat dan Daerah
Rapat koordinasi ini melibatkan 13 provinsi, 12 kabupaten, dan 12 kota yang hadir secara langsung maupun daring.
Chaerul berharap koordinasi ini dapat menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Trantibumlinmas.
Melalui sinergi ini, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan transparan, pungkasnya. ***