Dairi (NusantaraBaru) – Irwan Purba, Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Dairi, mendesak Panwascam dan Bawaslu setempat untuk lebih tegas dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pemilu, termasuk dalam menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.
Penertiban APK dan APS bukan sekadar tugas teknis. Itu adalah simbol penegakan hukum oleh Bawaslu, ujar Irwan.
Menurutnya, tindakan tegas ini akan mengingatkan para peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Irwan mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Ia juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Surat Keputusan KPU Dairi Nomor 847, yang secara tegas menentukan lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan.
Mereka sebagai calon negarawan seharusnya menjadi teladan, bukan malah melanggar aturan dengan memasang APK di tempat terlarang atau yang mengganggu ketertiban umum, tambah Irwan.
Ia juga menyoroti banyaknya pelanggaran pemasangan APK di Jalan Ahmad Yani hingga Jalan SM. Raja di Kecamatan Sidikalang.
Irwan meminta Bawaslu tidak ragu untuk bertindak meski tanpa laporan masyarakat.
Tunjukkan profesionalisme dan integritas, jangan menunggu laporan dulu baru bergerak, tegasnya.
Di akhir keterangannya, Irwan berharap Pemilukada 2024 di Dairi dapat berlangsung damai, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. ***