Makassar, 01 Oktober (NusantaraBaru) – Kasus tragis meninggalnya mahasiswa Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy (19), pada 13 Januari 2023 lalu, saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam (Diksar Mapala) 09 Fakultas Teknik Unhas, kini memasuki babak baru.
Keluarga korban, didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, resmi melaporkan Rektor Unhas dan Dekan Fakultas Teknik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporan tersebut, Rektor dan Dekan Unhas dilaporkan atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai dengan Pasal 359 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tudingan Kelalaian dan Kurangnya Simpati
James Leonard Alanus Wehantouw, ayah dari almarhum Virendy, menuturkan bahwa pihak kampus, khususnya Rektor dan Dekan Fakultas Teknik, tidak memberikan perhatian atau simpati sejak insiden tragis itu terjadi.
Selama ini kami tidak mendapatkan simpati dari pihak kampus, khususnya Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kami merasa penting untuk melaporkan mereka ke polisi karena kelalaian yang mereka lakukan, ungkap James.
Pelaporan ini juga diiringi oleh kekecewaan mendalam keluarga korban atas sikap kampus yang dianggap tidak peduli.
Bahkan, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga belum menerima santunan atau ucapan belasungkawa resmi dari kampus.
Tak ada santunan atau ucapan belasungkawa resmi. Bahkan saat proses pemakaman, tak ada satu pun perwakilan kampus yang hadir. Ini sangat mengecewakan, lanjut James.
Laporan Polisi untuk Keadilan
Bersama LKBH Makassar yang diwakili oleh Direktur Muhammad Sirul Haq, SH, serta advokat Mulyarman D, SH, keluarga korban mendesak Kapolda Sulsel untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional.
Kami berharap penyelidikan ini berjalan tanpa keberpihakan, mengutamakan transparansi, dan mengedepankan keadilan bagi keluarga korban, kata Mulyarman saat mendampingi pelaporan di SPKT Polda Sulsel.
Tak hanya itu, LKBH Makassar dan keluarga korban juga menuding adanya kejanggalan dalam proses otopsi dan komunikasi dengan pihak Polres Maros sebelumnya.
Menurut James, keluarga korban tidak dilibatkan secara aktif selama proses otopsi, sehingga mereka merasa dirugikan.
Harapan Keluarga untuk Keadilan
Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab, termasuk Dekan Fakultas Teknik dan Rektor Unhas.
Mereka juga akan menuntut pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi dari pihak Universitas Hasanuddin, yang dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab pembinaan kegiatan mahasiswa.
Kami menunggu tanggapan dari Kapolda Sulsel dan berharap semua pihak yang terlibat segera diproses secara hukum, tegas Muhammad Sirul Haq.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut tanggung jawab institusi pendidikan terhadap keselamatan mahasiswanya dalam kegiatan di luar kampus.
Kini, keluarga korban dan publik menantikan kelanjutan proses hukum untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya Virendy Marjefy. ***