Jakarta, 24 September (NusantaraBaru) – Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menerima aspirasi dari Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) yang mendorong agar sistem perekonomian nasional dikembalikan pada jati diri bangsa, yaitu dengan mengimplementasikan ekonomi Pancasila.
IPKI berpendapat bahwa ekonomi negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila agar tidak terjebak dalam ekonomi liberal yang hanya memperlebar kesenjangan dan ketimpangan.
Ekonomi Pancasila menitikberatkan pada nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Dalam sistem ini, koperasi dan UMKM berperan sebagai sokoguru. Untuk memperkuat ekonomi Pancasila, kita harus memberikan perhatian lebih pada pengembangan koperasi dan UMKM, ujar Bamsoet setelah bertemu dengan pengurus IPKI di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum IPKI Baskara Hari Mukti Sukarya, Ketua Dewan Pembina Bambang Soliestomo, dan Wakil Ketua Umum Charletty Coesyna.
Bamsoet, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, menegaskan bahwa pemerintah ke depan perlu mendorong perbankan untuk menyalurkan lebih banyak kredit kepada UMKM.
Menurutnya, per Mei 2024, kredit yang disalurkan kepada UMKM baru mencapai Rp 1.368,2 triliun atau sekitar 18,71 persen dari total kredit perbankan yang mencapai Rp 7.311,7 triliun. Padahal idealnya, kredit untuk UMKM harus mencapai 30 persen.
Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM pada Mei 2024 hanya sebesar 7,3 persen (yoy) menjadi Rp 1.368,2 triliun, turun 0,40 persen dibanding bulan sebelumnya.
Sementara itu, kredit untuk korporasi tumbuh pesat hingga 15,9 persen (yoy), mencapai Rp 3.882,4 triliun.
Padahal, UMKM menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, atau sekitar 119,6 juta orang. UMKM juga berkontribusi 61 persen terhadap PDB Indonesia. Karena itu, penyaluran kredit untuk UMKM harus ditingkatkan, tegas Bamsoet.
Sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI, Bamsoet menambahkan bahwa pembenahan sistem perekonomian nasional harus dimulai dengan mengkaji ulang pasal 33 UUD NRI 1945.
Setelah empat kali amandemen, khususnya dengan penambahan ketentuan “efisiensi berkeadilan” dalam pasal 33 ayat 4, konsep negara kesejahteraan (welfare state) mulai berubah menjadi liberalisasi ekonomi.
Ia menekankan bahwa mekanisme pasar kini lebih berperan dalam mengendalikan kegiatan ekonomi, yang cenderung menguntungkan segelintir kelompok melalui praktik oligopoli dan monopoli.
Hal ini berdampak pada terbukanya keran impor barang kebutuhan pokok serta meningkatnya peran asing dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan mineral.
Peran negara semakin pudar, sementara kontrol terhadap sumber daya kita justru dikuasai oleh pihak asing, pungkas Bamsoet. ***