Masuk
Nusantara BaruNusantara Baru
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Reading: Dugaan Pungutan Rp30 Juta dalam Kasus TPPO, Masyarakat Desak Penyelidikan
Bagikan
Nusantara BaruNusantara Baru
Aa
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Search
  • Home
  • National
  • International
  • Humanity
  • Environment
  • Law
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Nusantara Baru > Berita > Law > Dugaan Pungutan Rp30 Juta dalam Kasus TPPO, Masyarakat Desak Penyelidikan
LawHumanityNational

Dugaan Pungutan Rp30 Juta dalam Kasus TPPO, Masyarakat Desak Penyelidikan

Terakhir diperbarui 2024/09/17 at 6:20 PM
Reporter Farel Edward Diterbitkan 17/09/2024 1.2k Views
Bagikan
Dugaan pungli kasus TPPO di Makassar, (17/9/2024).
Dugaan pungli kasus TPPO di Makassar, (17/9/2024).
Bagikan

17 September (NusantaraBaru) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa NAD, korban asal Majalengka, Jawa Barat, terus memanas.

 

– Advertisement –

Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh beredarnya percakapan yang menyebutkan permintaan dana sebesar Rp30 juta diduga oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Percakapan tersebut diduga kuat melibatkan korban dan pelaku, dengan dalih mempercepat proses penanganan kasus.

Informasi ini menyebar cepat dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan para aktivis yang selama ini mendukung keadilan bagi korban perdagangan manusia.

Jupri, seorang aktivis sosial yang intens mengikuti kasus ini, mengecam keras dugaan permintaan tersebut.

Ini pelanggaran serius yang bukan hanya merusak citra aparat penegak hukum, tapi juga memperparah penderitaan korban. Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar ini, tegas Jupri saat dihubungi melalui pesan singkat pada 17 September 2024.

Jupri juga menuntut adanya transparansi penuh dalam penanganan kasus TPPO ini.

Menurutnya, aparat kepolisian harus menunjukkan komitmen melindungi korban, bukan malah memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Namun, hingga saat ini, Polrestabes Makassar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Desakan publik terus menguat, menuntut agar tindakan tegas segera diambil untuk menjaga integritas hukum, terutama di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar.

Ketua Tim Reaksi Cepat UPTD PPA Kota Makassar yang dimintai keterangan oleh awak media pada hari yang sama, membenarkan pernyataan Kanit PPA.

Menurutnya, kasus ini sebenarnya hanya diproses berdasarkan tindak kekerasan Pasal 351 KUHP.

Padahal, jika sejak awal dilakukan asesmen yang benar, unsur TPPO-nya jelas terlihat.

Kasus ini semakin mencuri perhatian publik, terutama setelah tersangka utama, FI, diduga dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Baca Juga:  Dokter Gigi di Makassar Dilaporkan Mantan Kekasih karena Plat Bodong

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas seluruh indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini.

Dengan integritas penegakan hukum yang dipertaruhkan, masyarakat Makassar dan para pegiat keadilan berharap agar penyelidikan dapat berjalan dengan cepat dan transparan, memastikan keadilan bagi korban dan menghentikan praktik-praktik yang mencederai hukum. ***

(red)

TAGGED: HumanTrafficking, Kasus
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Gempa bermagnitudo 4,6 guncang wilayah timur laut Labuha, Senin (16/9/2024). (bmkg) Gempa Bermagnitudo 4,6 Guncang Labuha, Terasa di Wilayah Timur Laut
BERITA BERIKUTNYA Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ketua MPR RI Bamsoet Tekankan Pentingnya Ketahanan Budaya Nusantara
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

– Advertisement –

Berita Populer
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

– Advertisement –

Komentar Terbaru

  1. WIRA HADINATA RAHARJO mengenai Keturunan Darah Dalem Kraton Surakarta Bentuk Perkumpulan untuk Lestarikan Warisan Budaya
  2. Sabar Almado mengenai DPN Batak Center Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Pelestarian Budaya dan Peningkatan SDM
  3. Farel Edward mengenai Simonyan Kutip JFK: AS Takut Kebebasan Berpikir di Balik Sanksi terhadap RT
nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
  • info@nusantarabaru.co.id
  • 0812-4223-417
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan Pungutan Rp30 Juta dalam Kasus TPPO, Masyarakat Desak Penyelidikan
Bagikan

Copyright © 2024 NusantaraBaru.co.id

nusantarabaru.co.id nusantarabaru.co.id
Selamat Datang di NusantaraBaru.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?